Satpol PP DKI Jakarta Amankan Sejumlah Pedagang Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Penertiban Pedagang Tramadol di Tanah Abang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta gencar melakukan penertiban terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Baru-baru ini, beberapa pedagang yang menjual tramadol secara ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berhasil diamankan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa para pelaku yang tertangkap telah diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Beberapa pelaku sudah kami serahkan ke Dinas Sosial, seperti yang terjadi di Jakarta Barat," ujar Satriadi.

Menurut Satriadi, salah satu lokasi penjualan tramadol eceran yang berhasil diungkap adalah di kawasan KS Tubun. Dari lokasi tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Satpol PP DKI Jakarta juga aktif berkoordinasi dengan tim terpadu yang terdiri dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta TNI-Polri untuk mengatasi masalah penjualan tramadol secara bebas di Tanah Abang.

Penelusuran Lokasi Penjualan

Kerja sama lintas instansi ini dilakukan dengan melakukan penelusuran intensif ke lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tramadol ilegal. Upaya ini bertujuan untuk memutus rantai pasokan dan menindak para pelaku yang terlibat.

"Kami terus menyisir tempat-tempat yang dicurigai menjual obat-obatan terlarang," tegas Satriadi.

Sebelumnya, praktik penjualan tramadol secara bebas memang menjadi perhatian publik. Obat pereda nyeri tersebut dijual secara terang-terangan di depan Museum Tekstil, tepatnya di trotoar Jalan KS Tubun arah Pasar Tanah Abang Blok G. Para penjual menawarkan tramadol kepada pengguna jalan yang melintas.

Transaksi Terbuka

Berdasarkan pantauan di lapangan, transaksi jual beli tramadol dilakukan secara terbuka, tanpa menghiraukan pejalan kaki atau pengendara lain. Hal ini menunjukkan betapa beraninya para pelaku dalam menjalankan bisnis ilegal mereka.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang hanya boleh dijual dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya bagi kesehatan. Meskipun pihak kepolisian sering melakukan penangkapan, para penjual tramadol ilegal seolah tidak pernah jera dan terus kembali beroperasi.

Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran tramadol ilegal di Tanah Abang. Selain itu, kerja sama lintas instansi yang solid juga menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas masalah ini hingga tuntas.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan peredaran obat-obatan ilegal dapat ditekan dan keamanan serta kesehatan masyarakat dapat lebih terjamin.