Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Dibebaskan dari Penahanan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengambil langkah untuk menangguhkan penahanan SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Meme tersebut diduga dibuat dengan maksud merendahkan kedua tokoh tersebut.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi pembebasan SSS pada Minggu (11/5/2025). "Terhitung mulai saat ini, penahanan saudari SSS telah ditangguhkan," ujarnya kepada awak media.
Keputusan penangguhan ini diambil setelah penyidik menerima permohonan dari SSS melalui kuasa hukumnya, serta dari pihak keluarga. Dalam permohonannya, SSS dan keluarganya menyampaikan itikad baik dan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat unggahan meme tersebut.
"Yang bersangkutan dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi, serta kepada pihak ITB. SSS menyatakan penyesalannya yang mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjut Brigjen Trunoyudo.
Sebelumnya, penangkapan SSS dilakukan setelah yang bersangkutan mengunggah meme kontroversial tersebut. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, mengonfirmasi penetapan SSS sebagai tersangka dan penahanannya di ruang tahanan Bareskrim Polri pada Sabtu (10/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang mahasiswi yang mengkritik tokoh publik melalui media sosial. Penangguhan penahanan SSS menunjukkan bahwa Polri mempertimbangkan faktor-faktor seperti itikad baik tersangka dan permohonan maaf yang bersangkutan dalam proses hukum.