Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Unggahan Meme Presiden Prabowo dan Jokowi

Bareskrim Polri mengambil langkah penangguhan penahanan terhadap SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditahan atas dugaan penyebaran meme yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk menyelesaikan pendidikannya di ITB.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini didasari oleh permohonan dari tersangka SSS melalui kuasa hukumnya serta dari pihak keluarga. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan itikad baik dari SSS yang telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB. SSS juga menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, penangkapan SSS dilakukan setelah yang bersangkutan mengunggah meme yang menampilkan wajah Presiden Prabowo dan Presiden Jokowi dengan maksud yang dianggap merendahkan. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, membenarkan bahwa SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Penahanan SSS ditangguhkan untuk memberikan kesempatan menyelesaikan kuliah.
  • Penangguhan berdasarkan permohonan tersangka dan keluarga.
  • Tersangka telah meminta maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan ITB.
  • Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.