LPSK Ulurkan Tangan, Dampingi Korban Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dokter di Bandung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah konkret dengan memberikan pendampingan intensif kepada tiga korban yang diduga mengalami kekerasan seksual. Kasus ini melibatkan seorang oknum dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), yang bertugas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada ketiga korban ini diambil melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada tanggal 5 Mei 2025. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi pemenuhan hak prosedural, yang mencakup pendampingan selama proses persidangan. Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menjelaskan bahwa ketiga korban berstatus hukum sebagai saksi korban. Jenis perlindungan yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan dan permohonan masing-masing korban.
Berikut rincian perlindungan yang diberikan kepada masing-masing korban:
- Korban FH: Mendapatkan pemenuhan hak prosedural dan layanan perhitungan restitusi.
- Korban N: Mendapatkan pemenuhan hak atas informasi, termasuk perkembangan penanganan kasus.
- Korban F: Mendapatkan rehabilitasi psikologis dan hak atas informasi.
LPSK telah bergerak cepat dalam menangani kasus ini, dengan melakukan penjangkauan langsung kepada para korban pada tanggal 10 April 2025. Tim LPSK terjun ke lapangan untuk bertemu dengan saksi dan korban, melakukan penelaahan mendalam, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk:
- Kanit PPA Polda Jawa Barat
- Penyidik PPA Polda Jawa Barat
- UPTD PPA Kota Bandung
Sri Nurherwati menekankan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini tergolong sebagai penyalahgunaan relasi kuasa, yang membuat korban berada dalam posisi yang rentan dan tidak berdaya. Ia juga menyoroti bahwa hukuman terhadap pelaku harus diperberat, mengingat profesinya sebagai seorang tenaga medis yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan sebagai hak dasar warga negara, dan terlebih lagi, tindakan tersebut dilakukan kepada lebih dari satu orang.