Kontroversi Penahanan Mahasiswi ITB Akibat Meme Satire Prabowo-Jokowi Picu Gelombang Protes

Penahanan Mahasiswi ITB Picu Kontroversi: Ekspresi Satire Berujung Jerat Hukum

Penahanan SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), oleh pihak kepolisian atas pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo, telah memicu gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan. Meme tersebut, yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dan beredar luas di media sosial X, dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk satire yang sah dan dilindungi oleh kebebasan berekspresi.

SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten elektronik yang melanggar kesusilaan dan pemalsuan data elektronik. Penahanan ini memicu perdebatan sengit di ruang publik, dengan sebagian pihak mengecam tindakan kepolisian sebagai bentuk pembungkaman terhadap kritik dan kebebasan berpendapat.

Pembelaan dan Kritik atas Penahanan

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengecam penahanan SSS sebagai upaya membungkam suara kritis mahasiswa. Ketua BEM SI, Herianto, menyatakan keterkejutannya atas tindakan kepolisian yang langsung menangkap dan menetapkan status tersangka kepada mahasiswi tersebut. Di sisi lain, aparat penegak hukum berpendapat bahwa unggahan meme tersebut melanggar norma kesusilaan dan berpotensi menimbulkan disinformasi serta ujaran kebencian.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penangkapan SSS sebagai bentuk kriminalisasi oleh aparat. Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. Kontras berpendapat bahwa tindakan kepolisian bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Lebih lanjut, Andrie Yunus menyoroti penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dinilai kerap digunakan untuk membungkam kritik.

Istana dan Kampus Beri Tanggapan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan yang berbeda. Ia berpendapat bahwa SSS sebaiknya dibina, bukan dihukum, mengingat usianya yang masih muda dan potensi semangat yang berlebihan dalam menyampaikan kritik. Meski demikian, Hasan Nasbi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum jika memang ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Pihak ITB sendiri turut memberikan respons dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan menyampaikan harapan agar mahasiswinya mendapatkan pembinaan. Keluarga SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya.

Penangguhan Penahanan dan Jaminan dari Anggota DPR

Setelah melalui proses hukum yang panjang dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, penahanan terhadap SSS akhirnya ditangguhkan. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada SSS, dengan menjamin bahwa mahasiswi tersebut tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghalangi jalannya penyidikan.

Habiburokhman, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, berpendapat bahwa kesalahan merupakan hal yang wajar bagi anak muda dan mereka perlu dibina, bukan dihukum. Penangguhan penahanan ini memberikan harapan baru bagi SSS dan menjadi babak baru dalam kasus kontroversial ini.

Daftar Hal yang perlu diperhatikan:

  • Pihak kepolisian menangkap seorang mahasiswi ITB karena membuat meme yang menampilkan Prabowo dan Jokowi
  • Meme tersebut dibuat dengan AI
  • Mahasiswi tersebut dijerat dengan UU ITE
  • Penahanan mahasiswi tersebut memicu kontroversi dan gelombang protes
  • Kontras menilai penangkapan tersebut sebagai kriminalisasi
  • Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan berpendapat bahwa mahasiswi tersebut sebaiknya dibina, bukan dihukum
  • Anggota Komisi III DPR RI memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada mahasiswi tersebut