Pengamen Mengamuk: Bus Primajasa Jadi Sasaran Amuk di Tangerang
Aksi brutal yang dilakukan oleh dua orang pengamen menggemparkan Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5/2025) malam. Sebuah bus Primajasa menjadi sasaran amukan, dengan kaca-kaca yang pecah dan upaya paksa untuk masuk ke dalam kendaraan.
Kejadian bermula ketika kedua pengamen tersebut dilarang untuk mencari nafkah di dalam bus oleh sang sopir. Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian berujung pada tindakan anarkis. Dengan menggunakan tongkat dan benda tumpul lainnya, mereka memukul kaca bus secara membabi buta, berusaha untuk memaksa masuk ke dalam kendaraan, diduga dengan niat untuk menyerang penumpang.
Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan betapa berbahayanya situasi saat itu. Para pelaku tanpa ragu melontarkan kata-kata kasar sambil terus merusak bus. Sopir bus, yang menyadari bahaya yang mengintai, berusaha untuk menyelamatkan diri dan penumpangnya dengan melarikan diri dalam kondisi pintu bus yang masih terbuka.
Polresta Tangerang bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Dua hari setelah kejadian, salah satu pelaku, yang diketahui berinisial MA (18), berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (10/5/2025). Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam dan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan MA sebagai pelaku utama dalam aksi perusakan tersebut.
"Setelah penyelidikan, MA yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di Balaraja," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga batang besi, satu unit gitar, dan satu unit ponsel milik korban. Barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya, MA kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Ia terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial SA (22) masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan berstatus buron.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika MA dan SA berniat untuk mengamen di dalam bus Primajasa tersebut. Namun, DS (32) yang merupakan sopir bus tidak memperbolehkan keduanya untuk melakukan aktivitas tersebut. Penolakan inilah yang kemudian memicu terjadinya aksi perusakan. MA dan SA tidak terima dengan larangan tersebut dan langsung melakukan tindakan anarkis terhadap bus.
"Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.
Setelah melakukan perusakan terhadap kaca bus hingga pecah di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku SA dan berharap dapat segera menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oleh para pengamen tersebut. Diharapkan dengan penangkapan para pelaku, kejadian serupa tidak akan terulang kembali di kemudian hari.
-
Kronologi Singkat:
- MA dan SA berniat mengamen di bus Primajasa.
- Sopir bus melarang keduanya.
- Pelaku marah dan melakukan perusakan bus.
- Kaca bus pecah, pelaku melarikan diri.
- MA berhasil ditangkap, SA masih buron.
-
Pasal yang Dilanggar:
- Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama)
- Pasal 335 ayat (1) KUHP (pemaksaan disertai ancaman kekerasan)
- Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan)