Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Meme Jokowi-Prabowo, Habiburokhman Jadi Penjamin
Jakarta - Mabes Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan SSS, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang terjerat kasus dugaan penyebaran meme yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk aspek kemanusiaan dan kesempatan bagi SSS untuk melanjutkan pendidikannya.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Mabes Polri, menyampaikan bahwa penangguhan ini diberikan agar SSS dapat kembali fokus pada perkuliahannya. "Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," ujarnya di Bareskrim Polri, Minggu (11/5/2025).
SSS sebelumnya ditahan sejak 7 Mei 2025 setelah penyidik melakukan penangkapan terkait kasus meme tersebut. Salah satu pertimbangan utama dalam penangguhan penahanan ini adalah adanya penyesalan, itikad baik, dan permohonan maaf dari SSS kepada Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
"Saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu dan tadi kami sampaikan bahwasannya yakin penyidik melakukan langkah-langkah yang secara prosedural," jelas Trunoyudo.
Penangguhan penahanan SSS juga melibatkan peran aktif dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Habiburokhman bertindak sebagai penjamin bagi SSS, dengan memberikan jaminan tertulis kepada Mabes Polri.
Dalam surat jaminannya, Habiburokhman menyatakan bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun menghalangi proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan. "Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," tulis Habiburokhman dalam surat jaminannya.
Sementara itu, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, pengacara SSS, menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari kliennya kepada Prabowo Subianto dan Joko Widodo atas perbuatannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
"Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," kata Khaerudin.
Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh orang tua SSS dan pihak kampus. Pihak keluarga dan kampus berharap agar SSS mendapatkan pembinaan yang baik di masa mendatang.
SSS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya.