Tukang Kayu di Makassar Terjerat Hukum Akibat Produksi dan Penjualan Busur Panah di Media Sosial

Seorang tukang kayu berinisial SN (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terungkap aktivitasnya memproduksi dan memperjualbelikan busur panah melalui platform media sosial. Penangkapan SN dilakukan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aksi perang kelompok di wilayah tersebut.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai praktik jual beli senjata tajam yang dilakukan oleh SN. Menurut Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan, penangkapan SN merupakan respons terhadap keresahan masyarakat yang menyaksikan pelaku secara terbuka menawarkan dan menjual busur panah, yang diduga kuat menjadi salah satu pemicu aksi perang kelompok. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas produksi busur panah, termasuk alat-alat pembuatan anak panah dan ketapel.

  • Barang Bukti yang Diamankan:
    • 13 unit busur panah
    • Sejumlah ketapel
    • Peralatan pembuatan anak panah busur (gerinda, paku, palu, dll.)

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SN tidak hanya membuat busur panah untuk keperluan berburu ikan, tetapi juga menerima pesanan anak panah busur yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan jalanan di Kota Makassar. Pelaku memanfaatkan media sosial sebagai lapak untuk menjajakan senjata tajam tersebut dengan harga yang bervariasi. Menurut Ipda Dendi, satu paket yang terdiri dari 13 mata panah busur dan ketapel dijual dengan harga Rp 50.000. SN mengaku bahwa keahliannya sebagai tukang kayu menjadi modal utama dalam memproduksi alat-alat berbahaya tersebut. Di rumahnya, ia memiliki peralatan lengkap yang memungkinkannya untuk membuat busur panah sesuai pesanan. Polisi juga menemukan sisa-sisa bahan yang digunakan untuk membuat ketapel, yang semakin memperkuat dugaan bahwa SN terlibat dalam produksi senjata tajam secara ilegal.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat maraknya aksi perang kelompok dan kejahatan jalanan di Kota Makassar yang kerap menggunakan senjata tajam. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.