Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sebagian Pekan Ini Imbas Libur Waisak

Pembatasan lalu lintas ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mengalami penyesuaian jadwal pada pekan ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sementara aturan ganjil genap selama tiga hari.

Keputusan ini berkaitan dengan peringatan Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada tanggal 12 Mei 2025, serta cuti bersama yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2025. Dengan demikian, penerapan ganjil genap di Jakarta hanya akan berlaku pada hari Rabu (14/5/2025), Kamis (15/5/2025), dan Jumat (16/5/2025).

Informasi ini telah diumumkan secara resmi melalui akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada hari Rabu, 7 Mei 2025. Keputusan ini selaras dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, pasal 3 ayat 3, yang menyatakan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap, yang tidak berlaku pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pelaksanaan ganjil genap tetap akan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya, yaitu sesi pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi sore hingga malam dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.