Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Menuai Kritik: Koalisi Sipil Soroti Potensi Intervensi

Pengamanan institusi kejaksaan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kelompok sipil ini berpendapat bahwa pengamanan kejaksaan negeri (Kejari) dan kejaksaan tinggi (Kejati) seharusnya cukup dilakukan oleh satuan pengamanan internal (satpam), tanpa melibatkan kekuatan militer.

Koalisi tersebut menyuarakan kekhawatiran bahwa pengerahan personel TNI untuk mengamankan institusi penegak hukum sipil dapat mengancam independensi proses penegakan hukum. Mereka beranggapan bahwa pencampuran antara fungsi pertahanan negara yang diemban oleh TNI dengan kewenangan penegakan hukum berpotensi mengaburkan batas-batas sistem ketatanegaraan.

Dalam siaran pers yang dirilis pada hari Minggu (11/5/2025), Koalisi Masyarakat Sipil menekankan bahwa tidak ada justifikasi yang memadai untuk mengerahkan TNI dalam pengamanan Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia. Mereka meyakini bahwa ancaman yang mungkin ada masih dapat diatasi oleh satuan pengamanan yang dimiliki kejaksaan.

Koalisi juga menyoroti potensi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah konsep kontroversial di masa lalu, melalui pengerahan personel militer ke ranah sipil. Mereka merujuk pada revisi Undang-Undang TNI pada bulan Maret 2025 yang lalu, di mana penambahan Kejaksaan Agung dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Telegram tersebut menginstruksikan pengerahan personel dan alat perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut poin-poin kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil:

  • Potensi intervensi TNI dalam penegakan hukum.
  • Ancaman terhadap independensi sistem peradilan.
  • Kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi TNI.
  • Pencampuran fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
  • Ketidaksesuaian dengan revisi UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah dan pihak terkait mempertimbangkan kembali kebijakan pengerahan TNI untuk mengamankan institusi kejaksaan. Mereka menyerukan agar pengamanan institusi sipil diserahkan sepenuhnya kepada aparat sipil yang berwenang, demi menjaga independensi dan integritas sistem penegakan hukum di Indonesia.