Pelayanan STNK dan BPKB di Jakarta Ditiadakan Sementara Selama Libur Waisak

Kantor pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak beroperasi selama libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama, yaitu pada tanggal 12 dan 13 Mei 2025. Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi media sosial TMC Polda Metro Jaya.

Dengan adanya libur ini, seluruh layanan terkait STNK dan BPKB, termasuk gerai-gerai yang melayani pengurusan dokumen kendaraan bermotor, akan ditutup. Masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan diharapkan untuk menyesuaikan jadwal mereka, karena pelayanan akan kembali dibuka pada hari Rabu, 14 Mei 2025.

Bagi para pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK atau BPKB-nya habis pada tanggal tersebut, atau yang berencana melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), diberikan kelonggaran. Mereka dapat mengurus kewajibannya segera setelah pelayanan dibuka kembali tanpa dikenakan denda keterlambatan. Namun, kelalaian setelah masa dispensasi berakhir akan berakibat pada sanksi administrasi.

Untuk mempermudah proses pengurusan STNK dan BPKB setelah libur, penting bagi masyarakat untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi, tergantung pada jenis layanan yang dibutuhkan:

Pengesahan STNK Tahunan:

  • Kartu Identitas Asli (KTP atau Akta Usaha)
  • STNK Asli
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Bukti Pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir (tertera pada notice pajak)

Perpanjangan STNK 5 Tahunan:

  • Kartu Identitas Asli (KTP atau Akta Usaha)
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Cek Fisik Kendaraan

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen ini, diharapkan masyarakat dapat mempercepat proses pengurusan STNK dan BPKB mereka setelah masa libur Waisak berakhir. Dihimbau agar masyarakat selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal.