Sidang Hasto Ungkap Dugaan Obstuksi Kasus Harun Masiku: Nama Pimpinan KPK Periode Lalu Terseret

Kesaksian Kontroversial di Sidang Hasto: Pimpinan KPK Diduga Halangi Penyidikan Harun Masiku

Dalam persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap Harun Masiku, nama sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sebelumnya mencuat. Penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian yang mengindikasikan adanya dugaan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

Keterangan tersebut terungkap saat kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Rossa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam BAP tersebut, Rossa menyebutkan bahwa Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, yang saat itu menjabat sebagai pimpinan KPK, diduga menghalangi upaya penetapan Hasto sebagai tersangka.

Menurut Rossa, gelar perkara atau ekspose terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada Januari 2020 direkam. Rekaman tersebut kemudian disita oleh penyidik yang menangani perkara perintangan penyidikan. Dari rekaman tersebut, terungkap bahwa para pimpinan KPK saat itu tidak menyetujui penetapan Hasto sebagai tersangka. Menariknya, Firli Bahuri, yang saat itu menjabat sebagai ketua KPK, tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.

Tanda Tanya Pemeriksaan Pimpinan KPK

Kuasa hukum Hasto mempertanyakan mengapa para pimpinan KPK yang diduga melakukan perintangan penyidikan tidak diperiksa. Rossa menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait dugaan perintangan yang menjerat Hasto baru dilakukan pada Januari 2025, padahal peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020. Ia menambahkan bahwa dirinya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada tahun 2023 dan telah beberapa kali menggelar ekspose. Dalam salah satu ekspose tersebut, seorang pimpinan KPK diduga memerintahkan untuk tidak mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Rossa mengungkapkan bahwa Firli Bahuri diduga membocorkan informasi terkait OTT yang belum selesai dan mengganti Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas memburu Harun Masiku. Bahkan, Firli sempat mencopot Rossa dari jabatannya sebagai penyidik KPK dan memulangkannya ke Mabes Polri.

Desakan Pemeriksaan Firli Bahuri

Menanggapi kesaksian Rossa, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak KPK untuk segera memeriksa Firli Bahuri. Menurutnya, fakta yang terungkap dalam persidangan sudah cukup untuk membuka penyidikan terhadap Firli. Lakso menekankan bahwa KPK tidak perlu ragu untuk memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK, karena lembaga tersebut sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

Respon KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga proses persidangan selesai sebelum mengambil sikap terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus perintangan penyidikan. KPK akan mempertimbangkan keterangan saksi-saksi di persidangan, vonis, dan isi putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Dengan mencuatnya nama-nama pimpinan KPK periode lalu dalam sidang Hasto, kasus Harun Masiku kembali menjadi sorotan. Publik menanti langkah konkret KPK dalam menindaklanjuti dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan para petinggi lembaga antirasuah tersebut.