Desain Baru Pelat Nomor Khusus Anggota DPR RI Diterapkan, Warna Merah dan Hitam Jadi Identitas
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menerapkan perubahan signifikan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggotanya. Perubahan paling mencolok terletak pada desain pelat nomor yang kini didominasi warna merah dan hitam sebagai latar belakang, menggantikan desain sebelumnya yang menggunakan warna putih.
Perubahan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dan pemalsuan pelat nomor DPR RI. Pemalsuan ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merusak citra lembaga legislatif.
"Latar belakang warna merah dan hitam pada TNKB yang baru ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pemalsuan dan memudahkan identifikasi kendaraan resmi anggota DPR RI," ujar Agung.
Selain perubahan warna, desain baru ini juga menyertakan logo DPR RI. Dua logo berbentuk bulat berwarna emas dan satu logo tanpa bulatan berukuran lebih kecil ditempatkan di pojok kanan pelat nomor. Penambahan logo ini semakin mempertegas identitas resmi kendaraan.
Agung Widyantoro juga menekankan bahwa penerbitan TNKB khusus ini sejalan dengan komitmen DPR RI untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ia menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI juga tunduk pada peraturan lalu lintas dan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) di jalan raya.
"Tidak ada pengecualian bagi anggota DPR RI dalam hal penegakan hukum lalu lintas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," tegas Agung.
Menyikapi maraknya kasus pemalsuan pelat nomor DPR RI, Agung meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk bertindak tegas terhadap pelaku pemalsuan. Ia berharap penindakan yang tegas dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.
Penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR Nomor 4 Tahun 2021. Peraturan ini menjelaskan bahwa pelat nomor khusus bertujuan untuk memberikan identitas dan pengamanan bagi anggota DPR RI dalam menjalankan tugas konstitusional mereka.
Rincian Perubahan TNKB Khusus DPR RI:
- Latar Belakang Warna: Merah dan Hitam (sebelumnya Putih)
- Logo: Dua logo DPR RI berbentuk bulat berwarna emas, satu logo tanpa bulatan (ukuran lebih kecil) di pojok kanan.
Tujuan Perubahan:
- Meminimalisir pemalsuan pelat nomor DPR RI.
- Memudahkan identifikasi kendaraan resmi anggota DPR RI.
- Mendukung program ETLE dan penegakan hukum lalu lintas.
- Menegaskan komitmen DPR RI terhadap Kamseltibcar.