Jeratan UU ITE: Ketika Meme Berujung Penahanan dan Kebebasan Berekspresi Terancam

Kontroversi Penahanan Mahasiswi ITB Akibat Meme: Ujian Bagi Kebebasan Berekspresi di Indonesia

Kasus penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, akibat unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo, telah memicu perdebatan sengit mengenai batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Meme tersebut dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk penghinaan, sementara yang lain melihatnya sebagai satire politik yang sah dan bagian dari hak untuk menyampaikan pendapat.

Penangkapan SSS oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri didasarkan pada Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran konten melanggar kesusilaan, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik. Ancaman hukuman yang menanti SSS mencapai 12 tahun penjara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas hukum dalam kasus ini, di mana kritik dalam bentuk meme berujung pada penahanan.

UU ITE dan Potensi Pembungkaman Kritik

Kasus SSS bukan merupakan kejadian tunggal. UU ITE kerap kali digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan ekspresi politik yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa. Aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil lainnya telah menjadi korban dari pasal-pasal karet dalam UU ITE, yang memberikan ruang interpretasi yang luas bagi aparat penegak hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Kepala Komunikasi Presiden telah menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak pernah melaporkan unggahan meme tersebut, bahkan menyarankan pendekatan pembinaan daripada penahanan. Namun, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengapa pesan tersebut tidak menjadi acuan bagi kepolisian sejak awal. Mengapa penafsiran hukum yang represif lebih diutamakan daripada nalar keadilan dan prinsip proporsionalitas?

Prinsip Ultimum Remedium dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi

Dalam hukum pidana, terdapat prinsip ultimum remedium, yang berarti bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah. Pemidanaan seharusnya tidak menjadi respons utama terhadap tindakan yang tidak menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain. Dalam kasus meme SSS, tidak ada pihak yang secara langsung merasa dirugikan secara personal.

Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa ekspresi politik dalam bentuk satire tidak boleh dikriminalisasi. KontraS juga berpendapat bahwa negara gagal memahami konteks ekspresi kreatif anak muda. Kritik, bahkan dalam bentuk ekstrem, merupakan bagian dari demokrasi yang sehat. Negara yang kuat seharusnya mampu menahan diri dari cemoohan, bukan membalasnya dengan penahanan.

Penahanan terhadap SSS berpotensi menciptakan chilling effect yang luas, di mana masyarakat akan merasa takut untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang publik. Hal ini akan menghambat pertumbuhan demokrasi yang seharusnya berkembang melalui debat, diskusi, dan perbedaan pendapat.

Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kebebasan Berekspresi

Di era digital, batas antara ekspresi dan pelanggaran hukum menjadi semakin kabur. Namun, negara tidak boleh mengambil jalan pintas dengan menyeragamkan penafsiran. Setiap ekspresi, termasuk dalam bentuk meme, perlu diinterpretasikan dengan mempertimbangkan konteks sosial dan politik yang utuh.

ITB telah memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum kepada SSS. Namun, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak kampus. Negara perlu membangun sistem hukum yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjamin ruang kebebasan yang adil dan beradab. Hukum yang baik adalah hukum yang tidak kehilangan nurani. Ia tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi. Tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik.

Kasus SSS merupakan ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan berekspresi warga negaranya. Kebebasan menyuarakan pikiran tanpa rasa takut adalah pilar penting dalam demokrasi. Negara seharusnya tidak bertindak seperti raksasa yang mudah tersinggung, melainkan menjadi pelindung bagi hak-hak warganya untuk berpendapat dan berekspresi.

  • Kebebasan berpendapat
  • UU ITE
  • Meme
  • Penahanan
  • Demokrasi

Negara dan Ruang Ekspresi