Oknum Mengatasnamakan Kelompok Tani Diduga Jual Lahan Hutan Ilegal di Bengkalis, Raup Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Resor Bengkalis, Riau, membongkar praktik penjualan lahan hutan secara ilegal di Desa Tanjung Leban. Seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Modusnya adalah dengan mengatasnamakan kelompok tani untuk menjual lahan hutan seluas 40 hektare, dengan meraup keuntungan hingga Rp 385 juta.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, melalui Kanit II, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, mengungkapkan bahwa MD adalah aktor utama dalam penjualan lahan hutan ilegal ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Bengkalis. "Tersangka MD menjual lahan tersebut dengan kedok kelompok tani. Harga lahan yang dijual bervariasi, sekitar Rp 30 juta per hektare," jelas Ipda Fachri. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan lahan ilegal ini. MD diduga memiliki tim yang bertugas mengurus proses jual beli lahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli gabungan antara Satreskrim Polres Bengkalis dan PT. BBHA di wilayah konsesi perusahaan. Patroli ini dilakukan karena adanya dugaan perambahan hutan dan illegal logging di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Saat melakukan penyisiran di dalam hutan, petugas menemukan dua pondok yang didalamnya terdapat sejumlah pekerja. Petugas juga mendengar suara alat berat yang sedang beroperasi di dua lokasi yang berbeda.
Petugas kemudian membagi tim menjadi dua kelompok. Di lokasi pertama dan kedua, petugas mendapati dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang sedang beroperasi. Dua operator ekskavator, masing-masing berinisial RSP dan AP, turut diamankan. Selain ekskavator, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti kwitansi jual beli lahan dan plang batas lahan pembeli. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Barang Bukti yang Disita:
- Dua unit ekskavator (Sumitomo dan Hitachi)
- Kwitansi jual beli lahan
- Plang batas lahan pembeli