Dispensasi Perpanjangan SIM Kedaluwarsa Saat Libur Nasional: Prosedur dan Biaya Terbaru

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum tanggal kedaluwarsa. Keterlambatan perpanjangan SIM biasanya mengharuskan pemilik untuk membuat SIM baru dari awal, melalui serangkaian tes teori dan praktik.

Namun, terdapat pengecualian khusus terkait perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru, dengan catatan perpanjangan dilakukan segera setelah pelayanan SIM kembali dibuka.

Dasar Hukum dan Ketentuan Dispensasi

Ketentuan mengenai perpanjangan SIM yang kedaluwarsa sebenarnya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Secara umum, SIM yang telah melewati masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru. Akan tetapi, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti force majeure (keadaan kahar), yang memungkinkan perpanjangan SIM berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Dispensasi perpanjangan SIM ini diberikan karena pelayanan SIM tidak beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama. Sebagai contoh, pada Hari Raya Waisak, pelayanan SIM di berbagai lokasi seperti Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan layanan SIM keliling ditiadakan. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelahnya tanpa perlu membuat SIM baru.

Mekanisme dan Persyaratan Perpanjangan

Perpanjangan SIM dengan dispensasi ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah masa berlaku SIM harus habis tepat pada tanggal libur nasional atau cuti bersama yang telah ditetapkan. Selain itu, perpanjangan harus dilakukan dalam periode waktu tertentu setelah pelayanan SIM kembali dibuka. Melewati batas waktu yang ditentukan, pemilik SIM tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Sebagai contoh, jika masa berlaku SIM habis pada tanggal 12-13 Mei 2025 (bertepatan dengan libur nasional), pemilik SIM diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 14-16 Mei 2025. Perpanjangan dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik seperti pada pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM dengan dispensasi ini sama dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Tidak ada perbedaan biaya meskipun SIM sudah melewati masa berlakunya saat libur nasional. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang dimiliki:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan perpanjangan SIM, terdapat biaya tambahan lain yang perlu diperhatikan, seperti biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya-biaya ini merupakan bagian dari proses perpanjangan SIM dan harus dibayarkan oleh pemohon.

Dengan adanya dispensasi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus direpotkan dengan proses pembuatan SIM baru. Penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa, terutama jika bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama.