Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Kontroversial: Ucapan Terima Kasih Kepada Prabowo dan Jokowi Mengemuka
Kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang terjerat hukum akibat unggahan meme kontroversial yang menampilkan figur Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Setelah penahanannya ditangguhkan oleh pihak kepolisian, SSS melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada kedua tokoh nasional tersebut, serta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, atas kebijaksanaan yang telah diberikan. Ucapan terima kasih juga kami tujukan kepada Bapak Kapolri atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan yang telah kami ajukan," ujar Khaerudin kepada awak media.
Penangguhan penahanan SSS sendiri diajukan oleh pihak keluarga dan juga mendapat dukungan dari pihak kampus ITB. Harapan besar disematkan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya tanpa terhambat proses hukum yang sedang berjalan. Pihak keluarga dan kampus juga menyatakan komitmennya untuk memberikan pembinaan yang intensif kepada SSS.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Mabes Polri, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini didasari oleh pertimbangan kemanusiaan. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada SSS untuk menyelesaikan studinya. SSS ditahan sejak 7 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan unggahan meme yang dianggap menghina.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam penangguhan penahanan ini meliputi:
- Penyesalan mendalam yang diungkapkan oleh SSS atas perbuatannya.
- Adanya itikad baik dari SSS dan keluarga untuk meminta maaf secara langsung kepada Prabowo, Jokowi, dan pihak ITB.
- Pertimbangan kemanusiaan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya.
"Penangguhan penahanan ini merupakan langkah awal, dan penyidik akan terus melakukan langkah-langkah prosedural yang diperlukan dalam penanganan kasus ini," terang Trunoyudo.
SSS sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Meme yang diunggah oleh SSS menampilkan gambar yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo berciuman, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.