Pemerintah Percepat Penerbitan Sertifikasi TKDN Melalui Reformasi Kebijakan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menggodok aturan baru yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi kebijakan TKDN yang lebih luas, yang diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa reformasi TKDN ini merupakan kontribusi Kemenperin terhadap upaya deregulasi yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, aturan baru ini akan memberikan kemudahan, biaya yang lebih rendah, dan waktu yang lebih singkat bagi pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat TKDN.

"Bagi pelaku-pelaku usaha, pelaku-pelaku industri yang ingin mengurus Sertifikat TKDN, dia akan lebih mudah, murah, cepat," ujar Agus.

Inisiatif reformasi TKDN ini telah dimulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya tekanan eksternal. Agus menegaskan bahwa reformasi ini murni didorong oleh kebutuhan internal industri dalam negeri, bukan sebagai respons terhadap kebijakan perdagangan negara lain.

Perbaikan aturan TKDN akan mencakup penyederhanaan tata cara perhitungan, pemangkasan waktu proses, dan penurunan biaya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Rancangan reformasi TKDN telah melalui serangkaian uji publik dan saat ini berada pada tahap akhir. Diharapkan, reformasi ini akan meningkatkan minat usaha dan investasi di Indonesia, serta meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional.

Sebagai bagian dari upaya untuk memprioritaskan produk dalam negeri, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 yang merevisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perpres baru ini mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk membeli produk yang memiliki sertifikat TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN).

Pasal 66 dalam Perpres tersebut mengatur prioritas pembelian produk dengan sertifikasi TKDN dan PDN, dengan rincian sebagai berikut:

  • Jika skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) melebihi 40 persen, maka pemerintah hanya bisa membeli produk dengan TKDN di atas 25 persen.
  • Jika tidak ada produk dengan skor gabungan di atas 40 persen, tetapi ada produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka produk itu bisa dibeli.
  • Jika tidak tersedia produk dengan TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk dengan TKDN di bawah 25 persen.
  • Jika tidak tersedia produk bersertifikat TKDN, pemerintah bisa membeli PDN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang memungkinkan pembelian langsung produk impor jika produk dalam negeri belum memenuhi skor gabungan TKDN dan BMP di atas 40 persen. Dengan regulasi baru ini, prioritas belanja pemerintah atas produk lokal menjadi lebih jelas dan terstruktur.