TNI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung Melalui Pengamanan Intensif di Seluruh Indonesia
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan peningkatan pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/442/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2025.
Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dari sinergi yang terjalin antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerjasama ini didasari oleh Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
Nota kesepahaman tersebut mencakup delapan area kerjasama strategis:
- Pendidikan dan Pelatihan: Pertukaran pengetahuan dan peningkatan kompetensi antara personel TNI dan Kejaksaan.
- Pertukaran Informasi: Berbagi data dan informasi intelijen yang relevan untuk mendukung penegakan hukum yang efektif.
- Penugasan Personel: Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia untuk tugas-tugas tertentu dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan Personel: Pemberian bantuan personel TNI dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
- Bantuan Hukum: Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
- Pemanfaatan Sarana dan Prasarana: Penggunaan bersama fasilitas dan sumber daya yang dimiliki oleh TNI dan Kejaksaan untuk mendukung kelancaran operasional.
- Koordinasi Teknis: Koordinasi dalam penyidikan dan penuntutan, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
- Penegakan Hukum: Mewujudkan penegakan hukum yang kuat dan berkeadilan.
Kristomei menekankan bahwa setiap bentuk dukungan yang diberikan oleh TNI akan selalu didasarkan pada permintaan resmi dan kebutuhan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. TNI berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.
"Langkah ini merupakan implementasi dari tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," pungkas Kristomei.