BGN Gandeng OJK untuk Program Asuransi Peserta Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) tengah berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempersiapkan skema asuransi yang komprehensif.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan OJK melibatkan dua asosiasi penting di sektor asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Keterlibatan kedua asosiasi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga dan memastikan program asuransi MBG dirancang dengan cermat dan efektif.

"Koordinasi dengan OJK ini sangat krusial. Kami ingin memastikan bahwa skema asuransi yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat dan memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Dadan.

Hasil dari koordinasi ini nantinya akan membentuk sebuah konsorsium asuransi yang bertugas mengelola program asuransi MBG. Konsorsium ini akan menetapkan jenis layanan asuransi yang paling sesuai dan menyusun mekanisme pengelolaan yang efisien.

Selain menyasar penerima manfaat, BGN juga menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan perlindungan asuransi bagi para petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi para petugas yang berada di garis depan pelaksanaan program MBG.

Menurut rencana, pendanaan premi asuransi bagi penerima manfaat dan petugas SPPG akan ditanggung oleh masing-masing SPPG. Mekanisme ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan memastikan keberlanjutan program asuransi.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menjelaskan bahwa BGN tengah melakukan kajian mendalam terkait asuransi bagi petugas SPPG dan penerima manfaat. Skema asuransi ini diharapkan dapat menanggung biaya pengobatan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan.

"Kami sangat serius dalam mempersiapkan program asuransi ini. Kami ingin memastikan bahwa penerima manfaat dan petugas SPPG mendapatkan perlindungan yang optimal," tegas Tigor.