Komnas HAM Pertanyakan Urgensi Kurikulum Nasional Ala Barak Militer untuk Siswa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana memasukkan program pendidikan ala barak militer ke dalam kurikulum nasional. Usulan yang sebelumnya dilontarkan oleh seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa penanganan siswa yang bermasalah idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia mempertanyakan urgensi melibatkan militer dalam urusan pendidikan karakter siswa.

"Apa perlunya siswa dikirim ke barak? Kami sudah mengkritisi dan menyatakan ketidaksetujuan terhadap ide ini," ujar Anis.

Anis Hidayah menyarankan agar pemerintah daerah berkonsultasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM untuk mencari solusi yang tepat dalam menangani siswa bermasalah. Ia menekankan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan maupun pengalaman dalam mendidik siswa yang notabene adalah masyarakat sipil.

"Undang-Undang TNI secara jelas mengatur bahwa kewenangan TNI adalah operasi perang dan operasi selain perang. Bantuan dalam bidang pendidikan tidak termasuk dalam kategori operasi selain perang. Oleh karena itu, fungsi pendidikan harus dikembalikan kepada negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah," tegasnya.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong dilakukannya kajian mendalam mengenai dampak pendidikan karakter di lingkungan militer terhadap siswa. Kajian ini penting untuk mengidentifikasi potensi risiko dan dampak negatif yang mungkin timbul, seperti pelanggaran HAM.

Wacana penerapan pendidikan militer di sekolah-sekolah mencuat setelah seorang pejabat Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan niatnya untuk merekomendasikan program yang dijalankan oleh seorang kepala daerah di Jawa Barat kepada Mendikbudristek. Pejabat tersebut berpendapat bahwa jika program tersebut terbukti berhasil di Jawa Barat, maka dapat diterapkan secara nasional.

Berikut adalah beberapa poin yang menjadi perhatian Komnas HAM:

  • Kewenangan TNI: Undang-Undang TNI membatasi kewenangan TNI pada operasi perang dan operasi selain perang. Pendidikan bukanlah bagian dari operasi selain perang.
  • Pengalaman TNI: TNI tidak memiliki pengalaman dalam mendidik siswa yang berasal dari masyarakat sipil.
  • Potensi Dampak Negatif: Pendidikan di lingkungan militer berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti pelanggaran HAM.
  • Urgensi: Tidak ada urgensi yang jelas untuk melibatkan militer dalam pendidikan karakter siswa.
  • Kajian Mendalam: Diperlukan kajian mendalam mengenai dampak pendidikan karakter di lingkungan militer terhadap siswa.

Komnas HAM menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam menangani siswa bermasalah. Melibatkan militer dalam pendidikan karakter siswa dinilai bukan solusi yang tepat dan berpotensi menimbulkan masalah baru.