Lima 'Mata Elang' Jadi Tersangka Perampasan Pajero di Bekasi
Aparat kepolisian berhasil meringkus lima anggota kelompok yang dikenal sebagai 'mata elang' atas dugaan perampasan sebuah mobil Mitsubishi Pajero di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji besi.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, mengonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kelima pelaku pada Senin (12/5/2025). Identitas para tersangka adalah YA, GEL, MA, M, dan SA. Mereka ditangkap pada Jumat (9/5) terkait insiden yang terjadi pada Kamis (20/4) lalu.
Kasus ini bermula ketika ARP, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, tengah berada di sebuah pusat perbelanjaan. Tiba-tiba, ia dihampiri oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Menurut laporan yang diterima polisi, para pelaku melakukan intimidasi terhadap ARP dan memaksanya untuk menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Akibatnya, mobil Pajero berwarna hitam yang dipinjamkan oleh pamannya kepada ARP, berhasil dibawa kabur oleh para pelaku.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Perkembangan terbaru dari penyelidikan akan segera diinformasikan kepada publik.