Putusan Mahkamah Agung Bebaskan Ahli Waris Eka Rasja Putra Said dari Jeratan Pailit dan Tuntutan Utang
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh ahli waris mendiang Eka Rasja Putra Said terkait kasus kepailitan. Putusan ini membebaskan ahli waris dari status pailit dan segala tuntutan utang yang sebelumnya diajukan.
Perkara dengan Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim MA pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim yang bertugas diketuai oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
Sengketa ini bermula ketika Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Arsjad Rasjid) bersama Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2023. Pengadilan kemudian menyatakan Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, sebagai ahli waris, pailit pada Mei 2024.
Namun, MA berpendapat bahwa putusan Pengadilan Niaga tersebut mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum. MA menilai bahwa dasar utang yang dituduhkan oleh pihak Arsjad Rasjid tidak terbukti secara sederhana. Oleh karena itu, MA berpendapat bahwa permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak sejak awal.
Majelis hakim MA juga menyoroti fakta bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukanlah pihak yang menandatangani Akta Nomor 78. Bahkan, keduanya tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut. Dengan demikian, tidak ada hubungan hukum yang mengikat mereka untuk melunasi utang yang dipersengketakan.
Lebih lanjut, MA menjelaskan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 memiliki persyaratan khusus, yaitu almarhum Sjarboebi Said harus masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha. Mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tahun 2001, MA berpendapat bahwa syarat tersebut tidak terpenuhi, sehingga utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.
Dengan pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said. Putusan pailit yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dibatalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut gembira putusan MA ini. Damianus menyebut putusan ini sebagai kemenangan keadilan yang memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said. Terbukti bahwa almarhum tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
Damianus juga menyampaikan bahwa kliennya selalu menekankan sifat dermawan almarhum Eka Rasja Putra Said kepada siapa pun, termasuk karyawannya. Ia menyayangkan tuduhan utang yang diajukan setelah almarhum meninggal dunia, padahal semasa hidupnya tidak pernah ada klaim serupa.
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bahwa tuduhan utang kepada kliennya, yang bahkan tidak mengetahui keberadaan Akta 78, terkesan dipaksakan. Menurutnya, almarhum tidak dapat membela diri karena telah meninggal dunia. Namun, keadilan akhirnya berpihak kepada Rozita dan Ery Rizly.
Damianus juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang baik dalam perkara kepailitan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum di kemudian hari. Ia menilai bahwa kasus ini telah mencoreng citra hukum dan peradilan, tetapi MA hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan yang seutuhnya.
Link putusan MA Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11eff4ca76e26374a96c313231393438.html