DPR Mendukung Tindakan Tegas Pemerintah terhadap Ormas yang Melakukan Tindakan Premanisme

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat. Dukungan ini muncul sebagai respons atas maraknya aktivitas ormas yang dinilai telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya dan justru menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban.

Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tindakan ormas yang cenderung premanistik telah merusak citra ormas secara keseluruhan dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi. Ia menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan, mulai dari pemerasan, intimidasi, hingga kekerasan, yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Ormas seharusnya menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, memberikan pelayanan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Namun, kenyataannya, banyak ormas yang justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan negara," ujarnya.

Menurut Indrajaya, Kemendagri memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas terhadap ormas-ormas yang terbukti melanggar hukum. Ia merujuk pada UU Ormas yang secara jelas mengatur tujuan dan fungsi ormas, serta mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap ormas yang menyimpang.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa ormas harus berperan aktif dalam:

  • Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  • Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika.
  • Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi.
  • Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Mewujudkan tujuan negara.

Indrajaya menambahkan, tindakan premanisme yang dilakukan oleh ormas tidak hanya merugikan masyarakat secara langsung, tetapi juga mencoreng citra Indonesia di mata dunia. Ia berharap, tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan efek jera bagi ormas-ormas yang lain dan mendorong mereka untuk kembali kepada tujuan awal pendiriannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kemendagri akan melakukan pendataan dan evaluasi terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan tindakan meresahkan. Sanksi tegas akan diberikan kepada ormas yang terbukti melanggar hukum, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga proses hukum pidana. Bagi ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan jika melanggar ketentuan dalam UU Ormas.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi dan pembangunan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.