Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam pada Awal Pekan
Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam pada Awal Pekan
Pecinta emas batangan Antam perlu mencermati pergerakan harga pada awal pekan ini. Pada hari Senin, 12 Mei 2025, harga emas Logam Mulia Antam mengalami penurunan signifikan. Setelah sempat stagnan di hari Minggu dan hanya naik tipis Rp 2.000 per gram di hari Sabtu, harga emas hari ini terkoreksi sebesar Rp 23.000 per gram, kini berada di level Rp 1.905.000.
Menurut data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga satuan emas terkecil, yaitu 0,5 gram, kini dibanderol Rp 1.002.500. Sementara itu, harga untuk ukuran 10 gram adalah Rp 18.545.000, dan emas batangan terbesar dengan berat 1.000 gram (1 kg) dijual seharga Rp 1.845.600.000.
Jika dilihat dari pergerakan harga selama sepekan terakhir, emas Antam sebenarnya menunjukkan tren kenaikan tipis, dengan fluktuasi antara Rp 1.902.000 hingga Rp 1.928.000 per gram. Begitu pula dalam sebulan terakhir, harga emas juga mengalami kenaikan tipis dari sekitar Rp 1.889.000 per gram.
Namun, penurunan harga juga terjadi pada harga jual kembali (buyback) emas Antam. Harga buyback juga turun sebesar Rp 23.000 menjadi Rp 1.754.000 per gram. Harga buyback ini adalah harga yang ditawarkan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan Anda.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (12 Mei 2025):
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram pada hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.500
- Harga emas 1 gram: Rp 1.905.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.750.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.600.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.300.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.545.000
- Harga emas 25 gram: Rp 46.237.000
- Harga emas 50 gram: Rp 92.395.000
- Harga emas 100 gram: Rp 184.712.000
- Harga emas 250 gram: Rp 461.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 922.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.845.600.000
Pajak Pembelian Emas
Perlu diingat bahwa pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9% sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yaitu 0,45%, dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.