Proses Panjang Pemulangan Jenazah WNI Korban TPPO di Kamboja
Jenazah Rizal Sampurna, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya tiba di tanah air pada hari Sabtu, 11 Mei 2025. Pemulangan jenazah ini memakan waktu lebih dari satu bulan sejak Rizal dinyatakan meninggal dunia pada 17 Maret 2025. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa proses pemulangan jenazah Rizal terhambat oleh berbagai kendala birokrasi yang melibatkan perusahaan tempat Rizal bekerja di Kamboja.
Kemenlu menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh telah mengambil langkah-langkah proaktif segera setelah menerima kabar duka tersebut. Upaya awal termasuk pengiriman nota diplomatik kepada Kepolisian Kamboja, meminta bantuan dalam melacak perusahaan tempat Rizal bekerja dan menuntut pertanggungjawaban. Meski demikian, proses pemulangan jenazah Rizal mengalami penundaan yang signifikan, baru terealisasi pada tanggal 10 Mei 2025.
Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinannya atas kejadian ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penipuan online dan perjudian online di Kamboja yang seringkali menjadi kedok praktik TPPO. Selain itu, pemerintah secara konsisten mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang berpotensi menjurus pada eksploitasi oleh perusahaan-perusahaan online ilegal. Masyarakat yang berminat untuk bekerja di luar negeri diimbau untuk selalu mengikuti prosedur dan mekanisme resmi yang berlaku.
Sebelumnya, keluarga Rizal Sampurna mengungkapkan keterkejutan mereka atas penyebab kematian yang disampaikan oleh otoritas Kamboja. Menurut surat kematian yang diterima keluarga, Rizal meninggal dunia akibat serangan jantung saat dalam perjalanan ke rumah sakit. Kuasa hukum keluarga, Bagus Trisula, menyatakan bahwa keluarga meragukan penyebab kematian tersebut karena Rizal tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Kuasa hukum keluarga juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan KBRI untuk menyelidiki dugaan penyiksaan terhadap Rizal, meskipun informasi awal yang diterima tidak mengindikasikan adanya penyiksaan.
Kasus Rizal Sampurna menjadi sorotan dan pengingat akan risiko yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, terutama di sektor-sektor yang rentan terhadap praktik TPPO. Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang bekerja di luar negeri dan menindak tegas para pelaku TPPO.