Kematian Pasien di RSUD Lembata Picu Dugaan Malapraktik dan Investigasi Mendalam

Kematian Pasien di RSUD Lembata: Dugaan Malapraktik dan Investigasi yang Diperlukan

Seorang ibu muda, Regina Wetan (31), warga Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembata pada Rabu, 5 Maret 2025. Kematian tersebut telah memicu kecurigaan keluarga yang menduga adanya malapraktik medis. Alexandra Junita Betekeneng, adik korban, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengarah pada dugaan tersebut kepada media pada Minggu, 9 Maret 2025.

Menurut Alexandra, permasalahan bermula ketika kakaknya mengalami flek pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 20.00 WITA. Regina kemudian dibawa ke Puskesmas Waipukang untuk pemeriksaan denyut jantung janin (DJJ). Setelah pemeriksaan, dokter menyarankan pemasangan infus untuk observasi karena adanya flek darah dan nyeri. Kondisi Regina membaik pada pukul 23.00 WITA, sehingga ia dirujuk ke RSUD Lembata untuk penanganan lebih lanjut.

Di RSUD Lembata, Regina menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) pada Selasa, 4 Maret 2025, dan didiagnosis mengalami solusio plasenta. Hasil USG pukul 10.00 WITA menunjukkan kondisi jantung janin yang lemah, sehingga operasi caesar dilakukan pukul 14.18 WITA. Pasca operasi, kondisi Regina dilaporkan baik, bahkan sempat meminta Alexandra untuk memotret bayinya.

Namun, tragedi terjadi pada pukul 22.00 WITA. Seorang bidan memasuki ruangan dan menyuntik Regina melalui selang infus tanpa penjelasan. Regina langsung mengeluh mual dan berusaha menarik tangan bidan. Yang lebih mengkhawatirkan, Alexandra menyaksikan keluarnya air liur bercampur darah dari mulut kakaknya. Bidan kemudian panik dan memanggil rekannya untuk membawa oksigen. Sayangnya, upaya pertolongan tersebut tidak membuahkan hasil. Dokter menyatakan Regina meninggal dunia akibat serangan jantung.

Pihak keluarga mempertanyakan prosedur medis yang dilakukan dan menduga adanya kelalaian atau bahkan malapraktik yang menyebabkan kematian Regina. Pernyataan Direktur RSUD Lembata, Yoseph Paun, yang menyatakan akan menggelar Review Maternal Perinatalogi (RMP) dan audit medis pada Senin, 10 Maret 2025, diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan kejelasan atas kejadian ini. Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat diperlukan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Keluarga berharap agar pihak berwenang dapat menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur medis atau malapraktik.

Berikut poin penting kronologi kejadian:

  • 3 Maret 2025 (20.00 WITA): Regina mengalami flek dan dibawa ke Puskesmas Waipukang.
  • 3 Maret 2025 (23.00 WITA): Dirujuk ke RSUD Lembata.
  • 4 Maret 2025: Menjalani USG dan didiagnosis solusio plasenta. Operasi caesar dilakukan pukul 14.18 WITA.
  • 4 Maret 2025 (22.00 WITA): Disuntik oleh bidan melalui infus tanpa penjelasan. Mengalami reaksi buruk dan meninggal dunia.
  • 9 Maret 2025: Keluarga melaporkan dugaan malapraktik.
  • 10 Maret 2025: RSUD Lembata berencana melakukan RMP dan audit medis.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik medis di fasilitas pelayanan kesehatan dan perlunya transparansi dalam penanganan kasus medis yang berujung kematian pasien. Investigasi yang objektif dan komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga yang sedang berduka.