Badan Gizi Nasional Jajaki Kemitraan dengan Industri Asuransi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menggandeng sektor asuransi dalam upaya memberikan perlindungan bagi peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG). Inisiatif ini melibatkan koordinasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjajaki pembentukan konsorsium yang terdiri dari perusahaan asuransi jiwa dan umum.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa kerja sama dengan asosiasi asuransi ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas program MBG. OJK akan berperan penting dalam memfasilitasi kolaborasi antara BGN dan dua asosiasi utama di industri asuransi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Rencananya, akan dibentuk sebuah konsorsium yang bertugas merumuskan produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan program MBG. Konsorsium ini akan terdiri dari berbagai perusahaan asuransi yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam menyediakan layanan asuransi yang komprehensif.
Biaya premi asuransi bagi penerima manfaat program MBG akan dialokasikan dari anggaran operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG akan bertanggung jawab untuk mengelola pembayaran premi asuransi bagi para penerima manfaat di wilayah kerja masing-masing.
Program asuransi MBG akan mencakup dua kategori utama:
- Asuransi bagi karyawan SPPG: BGN telah menjalin kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan perlindungan asuransi bagi para karyawan SPPG. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial bagi para pekerja yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program MBG.
- Asuransi bagi penerima manfaat: Skema asuransi bagi penerima manfaat program MBG masih dalam tahap kajian. Namun, BGN berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para penerima manfaat, termasuk dalam hal terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti keracunan makanan.
Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, sebelumnya menjelaskan bahwa BGN tengah melakukan studi mendalam terkait skema asuransi bagi karyawan SPPG dan penerima manfaat. Skema asuransi ini akan diintegrasikan ke dalam biaya operasional program MBG.
Dengan adanya perlindungan asuransi ini, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.