Implementasi Program Makan Bergizi Gratis: Premi Asuransi Ditanggung SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan mekanisme pembayaran premi asuransi untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dilakukan melalui masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada karyawan SPPG dan penerima manfaat program MBG.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa BGN telah menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk menyediakan asuransi bagi karyawan SPPG. Premi asuransi yang telah ditetapkan untuk karyawan SPPG adalah sebesar Rp 16.000 per bulan. Sementara itu, premi asuransi bagi penerima manfaat MBG masih dalam tahap koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinasi antara BGN dan OJK melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi perusahaan asuransi jiwa dan asosiasi perusahaan asuransi umum. Rencananya, akan dibentuk sebuah konsorsium atau gabungan perusahaan asuransi yang akan mengelola program asuransi MBG ini.

"Konsorsium ini nantinya akan menetapkan layanan asuransi yang paling sesuai," ujar Dadan.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, menyatakan bahwa BGN sedang melakukan kajian mendalam terkait asuransi bagi karyawan SPPG dan penerima manfaat MBG. Skema asuransi ini mencakup perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti keracunan makanan. Biaya asuransi ini akan dimasukkan sebagai bagian dari biaya operasional program MBG.

"Jika terjadi kasus keracunan, BGN akan tetap membantu membiayai pengobatan," kata Tigor.

Saat ini, BGN tengah berfokus pada perumusan skema asuransi yang tepat untuk penerima manfaat, dengan mempertimbangkan aspek biaya operasional. Pembentukan konsorsium asuransi diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan efektif dalam melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak. Dengan adanya jaminan asuransi, diharapkan program ini dapat berjalan lebih optimal dan memberikan rasa aman bagi penerima manfaat dan pelaksana.

Beberapa poin penting terkait implementasi asuransi program MBG:

  • Premi asuransi dibayarkan melalui masing-masing SPPG.
  • Karyawan SPPG diasuransikan melalui kerjasama dengan BPJS TK.
  • Premi karyawan SPPG sebesar Rp 16.000 per bulan.
  • Premi penerima manfaat MBG masih dalam koordinasi dengan OJK.
  • Pembentukan konsorsium asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.
  • Asuransi mencakup perlindungan jika terjadi keracunan makanan.