Premanisme Berkedok 'Pak Ogah' Diberantas, Dua Pria Diciduk Polisi di Kemayoran

Aparat kepolisian dari Sektor Kemayoran berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi sebagai 'Pak Ogah' di sekitar Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan yang diterima dari masyarakat yang resah dengan aktivitas keduanya.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial RH (27) dan AF (31), ditangkap pada hari Sabtu (10/5) lalu. Mereka diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap para pengendara yang melintas di kawasan tersebut dengan cara berpura-pura mengatur lalu lintas, kemudian meminta imbalan secara paksa.

Kompol Agung Ardiansyah, Kapolsek Kemayoran, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku premanisme. Modus 'Pak Ogah' yang digunakan untuk memalak pengendara ini sangat meresahkan dan tidak bisa dibiarkan," tegasnya.

Iptu Budi Setiadi, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, menambahkan bahwa selain mengamankan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 35.000 yang diduga merupakan hasil pemerasan. Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kemayoran.

Atas perbuatan yang mereka lakukan, RH dan AF dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hingga 9 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam praktik premanisme serupa di wilayah Kemayoran.