Antisipasi Keterlambatan Kartu Nusuk, Jemaah Haji Indonesia Dijamin Tetap Dapat Beribadah di Masjidil Haram

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memberikan jaminan kepada seluruh jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk, bahwa mereka tetap dapat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, Makkah. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai keterlambatan penerbitan dan penyerahan kartu Nusuk kepada sebagian jemaah oleh pihak syarikah, perusahaan yang ditunjuk untuk memberikan layanan haji.

Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Muchlis Hanafi, menjelaskan bahwa idealnya kartu Nusuk diserahkan kepada jemaah dalam kurun waktu 1x24 jam setelah kedatangan di tanah suci. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan keterlambatan. Kemenag RI telah menggandeng delapan syarikah untuk melayani jemaah haji Indonesia.

"Keterlambatan penerbitan kartu Nusuk ini menjadi tanggung jawab syarikah," ujar Muchlis Hanafi di Makkah. Sebagai langkah antisipasi, syarikah memberikan kartu identitas sementara kepada jemaah sebagai pengganti kartu Nusuk yang belum terbit. Kemenag RI juga telah berkoordinasi dengan syarikah untuk mempercepat proses penyerahan kartu Nusuk setelah diterbitkan oleh sistem di Arab Saudi.

Muchlis Hanafi mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tetap tenang dan fokus beribadah. Identitas yang dikeluarkan oleh Kemenag RI, yang biasa dikalungkan oleh jemaah, juga dapat digunakan sebagai identifikasi tambahan bahwa mereka adalah jemaah haji resmi. Pihak syarikah akan mendampingi jemaah yang hanya membawa identitas sementara agar dapat memasuki Masjidil Haram.

Otoritas Arab Saudi memberlakukan pemeriksaan ketat di Makkah, terutama di sekitar Masjidil Haram. Petugas keamanan (Askar) mengatur jalur masuk dan memeriksa kartu Nusuk atau visa haji resmi. Jemaah yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut tidak diperkenankan masuk. Pemeriksaan acak juga dilakukan di jalan-jalan sekitar Masjidil Haram, dan jemaah yang tidak dapat menunjukkan kartu Nusuk atau visa haji resmi berpotensi dikenakan sanksi.

Dengan adanya jaminan dari Kemenag RI dan langkah antisipasi dari syarikah, jemaah haji Indonesia diharapkan dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk di Masjidil Haram. Kemenag mengimbau jemaah untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku selama berada di tanah suci.