Isu Pemutusan Hubungan Kerja Massal Panasonic Mengemuka, Serikat Pekerja Serukan Intervensi Pemerintah

Gelombang kekhawatiran menyelimuti ribuan pekerja Panasonic di Indonesia menyusul pengumuman rencana restrukturisasi global oleh Panasonic Holdings yang berpotensi berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10.000 karyawan di seluruh dunia. Merespons situasi ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera mengambil langkah antisipatif guna melindungi hak-hak pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menekankan perlunya dialog konstruktif antara pemerintah, manajemen Panasonic, dan perwakilan serikat pekerja. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dalam proses restrukturisasi dan meminimalisir dampak negatif terhadap tenaga kerja. Iqbal juga meminta pemerintah untuk melakukan audit dan pengawasan ketat terhadap kebijakan perusahaan, serta memberikan jaminan bahwa pekerja tidak akan menjadi korban dari keputusan bisnis global.

Kekhawatiran utama KSPI adalah potensi PHK sepihak, terutama bagi pekerja kontrak dan outsourcing. Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai PHK di Indonesia, Iqbal menyebutkan bahwa kemungkinan tersebut tidak bisa diabaikan, mengingat skala restrukturisasi yang direncanakan oleh Panasonic Holdings.

Saat ini, terdapat sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja Panasonic di Indonesia yang tersebar di tujuh lokasi pabrik, meliputi:

  • DKI Jakarta (2 pabrik)
  • Bekasi (2 pabrik)
  • Bogor (1 pabrik)
  • Pasuruan (1 pabrik)
  • Batam (1 pabrik)

Pabrik-pabrik ini bergerak di berbagai sektor industri, termasuk produksi baterai, peralatan medis, peralatan rumah tangga, dan distribusi elektronik bermerek Panasonic.

Iqbal menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak cepat untuk mencegah gejolak di kalangan pekerja Panasonic. Ia meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan PHK global tidak dijadikan alasan untuk melakukan PHK massal di Indonesia, terutama terhadap pekerja kontrak atau outsourcing. Lebih lanjut, KSPI menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengawasi implementasi kebijakan perusahaan di tingkat lokal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.