Apresiasi atas Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme: Harapan untuk Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyampaikan apresiasi atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangguhkan penahanan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Mahasiswi tersebut sebelumnya ditahan terkait unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Tandra, langkah yang diambil Kapolri mencerminkan kebijaksanaan dan keadilan. Ia menekankan bahwa SSS masih tergolong usia muda dan penangguhan penahanan akan memberinya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

"Saya kira ini adalah langkah yang tepat. Presiden menunjukkan sikap bijak, dan yang bersangkutan masih muda, mungkin masih emosional. Kami mengimbau kepada generasi muda, kritik itu tidak dilarang, tetapi harus sesuai dengan norma etika bangsa kita," ujar Tandra.

Politisi dari Fraksi Golkar itu juga mengapresiasi respons positif dari Presiden Prabowo atas kasus ini. Ia menyarankan agar penyelesaian kasus SSS dapat diupayakan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Kami mengapresiasi sikap bijak Presiden dan Kapolri dalam menangguhkan penahanan ini. Akan lebih baik jika kasus ini dapat diselesaikan melalui restorative justice," tambahnya.

Tandra berharap Presiden Prabowo bersedia memberikan maaf kepada SSS, mengingat masa depan mahasiswi tersebut masih panjang. Ia juga mengingatkan para mahasiswa untuk menyampaikan kritik secara konstruktif dan sesuai dengan norma yang berlaku.

"Kami memohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak muda kita masih panjang. Di sisi lain, kami mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, bahwa kritik tidak dilarang, asalkan sesuai dengan norma etika yang kita junjung tinggi," jelasnya.

Penangguhan Penahanan SSS

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan penangguhan penahanan terhadap SSS dengan pertimbangan kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi SSS untuk menyelesaikan studinya.

"Penangguhan penahanan ini diberikan berdasarkan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keputusan penangguhan ini juga didasari oleh permohonan dari SSS dan keluarganya, serta permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan pihak ITB, serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Imbauan Terkait Kritik

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya generasi muda dan mahasiswa, mengenai pentingnya menyampaikan kritik secara bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi dijamin oleh undang-undang, namun harus tetap menghormati norma dan etika yang berlaku di masyarakat. Kritik yang konstruktif dan disampaikan dengan cara yang baik akan lebih efektif dalam mendorong perubahan positif.

  • Batasan Kritik: menyampaikan kritik sesuai norma dan etika bangsa
  • Restorative Justice: Solusi penyelesaian masalah yang diharapkan
  • Permohonan Maaf: Tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya