Krisis Keuangan Landa Hotel Bumi Wiyata Depok: Penundaan Gaji Picu Aksi Protes Karyawan

Kondisi keuangan yang kurang stabil memaksa Hotel Bumi Wiyata di Depok menunda pembayaran gaji karyawan. Situasi ini dipicu oleh penurunan pendapatan yang signifikan akibat efisiensi anggaran pemerintah dan berdampak pada operasional hotel.

Direktur PT Bumiputera Wisata, Musheri, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah telah menyebabkan penurunan tajam dalam pendapatan hotel. Penurunan ini berimbas pada kemampuan hotel untuk memenuhi kewajiban finansialnya, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji karyawan untuk dua bulan terakhir. Musheri menyampaikan bahwa solusi untuk mengatasi masalah ini memerlukan koordinasi dari berbagai faktor ekonomi, termasuk kondisi makro dan mikro, serta kebijakan efisiensi pemerintah.

Sebelumnya, mayoritas pendapatan Hotel Bumi Wiyata berasal dari kegiatan pemerintah seperti rapat, pelatihan, dan seminar, serta acara-acara seperti pernikahan dan wisuda. Namun, dengan adanya pemangkasan anggaran, kegiatan-kegiatan tersebut tidak lagi diadakan di hotel. Musheri mencontohkan bahwa rapat yang sebelumnya melibatkan 10 orang di hotel kini beralih ke kantor atau platform daring seperti Zoom, yang berdampak langsung pada pendapatan hotel.

Efisiensi anggaran juga merambah ke sektor swasta, memperburuk kondisi keuangan hotel. Akibatnya, pendapatan hotel mengalami penurunan hingga 64 persen. Musheri mengungkapkan bahwa rata-rata pendapatan hotel saat ini hanya sekitar 30-33 persen, dan hotel telah mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar selama periode Januari hingga Maret 2025.

Sebagai bentuk protes atas penundaan pembayaran gaji dan THR, sebagian besar karyawan tetap Hotel Bumi Wiyata telah melakukan aksi mogok kerja sejak awal Mei 2025. Ketua Federasi Serikat Buruh, Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (Kamiparho) Bumi Wiyata, Mohammad Sholeh, menyatakan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap manajemen yang menunggak pembayaran gaji bulan Maret dan April, serta THR tahun 2025.

Selain menuntut pembayaran hak-hak yang tertunda, karyawan juga memprotes pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap seorang karyawan senior. Pemecatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Karyawan yang bersangkutan telah bekerja di Hotel Bumi Wiyata sejak tahun 2004 dan berstatus sebagai karyawan tetap.

Secara garis besar, tuntutan karyawan mencakup tiga poin utama: pembayaran gaji bulan Maret dan April, kejelasan mengenai waktu pembayaran THR 2025, dan pemulihan status karyawan yang dipecat. Aksi mogok kerja ini mencerminkan kegelisahan dan ketidakpastian yang dihadapi karyawan Hotel Bumi Wiyata akibat krisis keuangan yang melanda perusahaan mereka.