Aksi Premanisme Berkedok Pengatur Lalu Lintas Dibongkar di Kemayoran, Dua Pelaku Diciduk
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dua orang pria, berinisial RH (27) dan AF (31), ditangkap pada Sabtu (10/5/2025) atas dugaan pemerasan terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Modus operandi kedua pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pengatur lalu lintas di sekitar Jembatan Marto, Kebon Kosong. Mereka kemudian meminta sejumlah uang kepada para pengendara yang melintas. Aksi mereka yang meresahkan ini akhirnya dilaporkan oleh warga melalui layanan darurat 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kemayoran segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dipimpin oleh Iptu Budi Setiadi, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 35.000 yang diduga kuat hasil dari kegiatan pemerasan tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti," ungkap Iptu Budi Setiadi pada Senin (12/5/2025).
Saat ini, RH dan AF tengah menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Kemayoran. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik premanisme serupa di wilayah Kemayoran dan sekitarnya.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang dapat menjerat mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolsek Kemayoran, Komisaris Agung Ardiansyah, menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat merugikan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Kompol Agung Ardiansyah.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Operasi yang berlangsung selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025, ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
"Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian bagi pelaku premanisme," tegas Irjen Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Barang Bukti yang Diamankan
- Uang tunai Rp 35.000
Pasal yang Dilanggar
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan