Puluhan Napi Provokator Kerusuhan Lapas Muara Beliti Dipindahkan ke Nusakambangan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dengan memindahkan 56 narapidana (napi) yang dianggap sebagai provokator kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan pada Minggu (11/5/2025) dan menempatkan para napi di enam lapas dengan tingkat keamanan super maksimum dan maksimum.

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas. Menurutnya, para napi yang dipindahkan adalah mereka yang terbukti melakukan provokasi dan bersikap reaktif terhadap petugas saat kerusuhan terjadi. Kemenkumham tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam di dalam lapas. Langkah ini bertujuan untuk menjaga marwah pembinaan di lapas dan rutan agar tidak dirusak oleh segelintir orang.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Direktur Pengamanan dan Intelijen serta Direktur Kepatuhan Internal terlibat langsung dalam proses pemindahan ini. Mereka terjun langsung ke lokasi saat kerusuhan terjadi, bersama dengan Kantor Wilayah Sumatera Selatan. Selain pemindahan, Kemenkumham juga terus melakukan razia untuk mencari barang-barang terlarang serta melakukan penanganan represif dan rehabilitatif.

Kerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan juga dilakukan dalam proses pemindahan ini. Agus Andrianto mengklaim bahwa Kemenkumham telah melakukan pembenahan dan pemulihan sarana dan prasarana di Lapas Narkotika Muara Beliti setelah kerusuhan terjadi. Pelayanan dan perawatan bagi warga binaan juga terus diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, sudah ada 603 warga binaan yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan karena terlibat dalam gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk yang terkait dengan narkoba. Pulau Nusakambangan memiliki tiga Lapas Super Maximum Security dan empat Lapas Maximum Security yang dilengkapi dengan teknologi smart prison. Di Lapas Super Maximum Security, setiap warga binaan ditempatkan dalam satu sel (One Man One Cell) dengan interaksi langsung yang sangat dibatasi.

Sebelumnya, kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti pada Kamis (8/5/2025). Dalam insiden tersebut, para narapidana sempat menguasai seluruh ruangan di dalam kompleks lapas dan melakukan protes terkait dugaan penindasan yang mereka alami. Para napi melempari batu dan memicu kebakaran yang menyebabkan kerusakan pada sejumlah fasilitas, termasuk kaca jendela yang pecah akibat lemparan batu.

Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk mengendalikan situasi. Gas air mata ditembakkan ke arah dalam Lapas untuk memukul mundur para narapidana. Pihak Lapas Narkotika Muara Beliti menduga kerusuhan dipicu oleh razia yang digelar petugas pada pukul 08.00 WIB. Namun, pernyataan ini berbeda dengan keluhan yang disampaikan oleh para narapidana.

Kepala Lapas Narkotika Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, mengatakan bahwa razia telah dilakukan sejak Rabu (7/5/2025) malam. Dalam razia tersebut, petugas menemukan 54 unit handphone dari 10 sel di Blok Bangau. Razia kemudian dilanjutkan pada Kamis (8/5/2025) untuk menyisir Blok Angsa yang terdapat 10 kamar. Ronald Heru Praptama menduga masih banyak barang terlarang di dalam sel napi.