Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Distribusi LPG Subsidi, Pengecer akan Beralih Status

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi regulasi baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau yang lebih dikenal dengan LPG 3 kg. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa regulasi ini akan segera diberlakukan dan mengatur secara khusus penjualan LPG 3 kg di tingkat sub pangkalan resmi.

Perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah pergeseran peran warung kelontong dan pengecer LPG menjadi sub pangkalan resmi Pertamina. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terstruktur dan terkontrol. Dengan menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan, pemerintah dan Pertamina dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penjualan LPG bersubsidi.

Bahlil menjelaskan bahwa proses perubahan status ini telah berjalan secara bertahap. Sebagian warung kelontong telah beralih menjadi sub pangkalan. Ia menambahkan bahwa regulasi baru ini sudah hampir final dan akan segera diumumkan kepada publik setelah semua detailnya rampung.

Guna memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan efektif dan tepat sasaran, pemerintah berencana membentuk badan khusus yang bertugas mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi. Saat ini, pembentukan badan pengawas ini masih dalam tahap pengkajian. Terdapat dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu membentuk badan ad-hoc atau badan permanen. Usulan pembentukan badan pengawas ini akan diajukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) dan saat ini masih dalam proses kajian oleh tim terkait.

Pentingnya pembentukan badan pengawas ini didasari oleh fakta bahwa selama ini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) lebih fokus pada pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Bahlil menilai bahwa tidak adil jika penyaluran BBM bersubsidi yang mencapai Rp 135 triliun hingga Rp 170 triliun diawasi oleh BPH Migas, sementara penyaluran LPG yang mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun hanya diawasi oleh pejabat setingkat Eselon II di Kementerian ESDM dengan jumlah anggota yang terbatas.

Bahlil menegaskan bahwa regulasi terkait penyaluran LPG 3 kg sebenarnya sudah ada dan sesuai, namun pengawasan yang tidak optimal menjadi celah terjadinya penyelewengan. Pengalaman pada Februari 2025, di mana terjadi masalah distribusi LPG 3 kg yang menimbulkan keresahan di masyarakat, menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah.

Penghapusan peran pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi LPG 3 kg. Dengan demikian, distribusi akhir LPG 3 kg akan berada di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sebelum sampai ke tangan konsumen. Pemerintah berharap langkah ini dapat membuat pembelian LPG 3 kg lebih terdata dan masyarakat dapat memperoleh LPG bersubsidi dengan harga yang sesuai.

Namun, perlu diingat bahwa sebaran pangkalan Pertamina tidak sebanyak pengecer. Kondisi ini dapat menyebabkan masyarakat kesulitan mengakses LPG 3 kg. Pemerintah perlu mencari solusi agar masyarakat tetap mudah mendapatkan LPG bersubsidi meskipun terjadi perubahan sistem distribusi.

Beberapa poin penting terkait regulasi baru distribusi LPG 3 kg:

  • Perubahan status pengecer menjadi sub pangkalan resmi Pertamina.
  • Pembentukan badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
  • Pemotongan rantai distribusi untuk memastikan harga sesuai dan pembelian terdata.
  • Evaluasi sebaran pangkalan Pertamina untuk menjamin kemudahan akses bagi masyarakat.