Polres Semarang Mendalami Dugaan Pemerasan Oknum Kepala Desa dalam Transaksi Jual Beli Lahan
Kepolisian Resor (Polres) Semarang tengah melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Kades Ujung-ujung, Samroni, dilaporkan atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses jual beli tanah milik warganya.
AKP Pri Handayani, Kasi Humas Polres Semarang, mengkonfirmasi bahwa Unit III Satreskrim Polres Semarang telah menangani kasus ini secara serius. "Proses penyelidikan sedang berjalan, dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini telah dimintai keterangan. Hingga saat ini, sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi," ungkap AKP Pri Handayani.
Kasus ini bermula dari laporan Tri Setyorini, seorang warga yang hendak meningkatkan status tanah miliknya seluas 1.030 meter persegi dari blangko lama menjadi sertifikat. Tujuannya adalah untuk menjual tanah tersebut setelah proses peralihan selesai. Zaky Musafa, kerabat Tri Setyorini, menjelaskan bahwa setelah tanah tersebut laku terjual seharga Rp 300 juta, pembeli berencana menebang pohon-pohon yang tumbuh di atasnya.
Namun, tindakan tersebut dihalangi oleh Kades Samroni. "Kades meminta agar urusan administrasi diselesaikan terlebih dahulu, termasuk 'jatah' untuk perangkat desa," jelas Zaky. Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan bahwa Tri Setyorini merasa terintimidasi oleh Kades. "Kades mengancam tidak akan menandatangani dan memberikan stempel yang diperlukan dalam proses jual beli jika permintaannya tidak dipenuhi. Kades meminta uang sebesar Rp 5 juta, ditambah ganti rugi penebangan pohon sebesar Rp 20 juta," imbuhnya.
Merasa tertekan, Tri Setyorini akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta ke rekening pribadi Samroni, diikuti dengan transfer Rp 1,5 juta dari Zaky. "Padahal, seluruh proses jual beli dan pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) berjalan lancar dan sesuai prosedur," tegas Zaky.
Zaky menambahkan bahwa tindakan Kades tersebut telah menghambat proses jual beli tanah yang dilakukan Tri Setyorini. "Pembeli merasa khawatir karena menganggap ada masalah, padahal secara dokumen semua berjalan resmi," ujarnya. Karena merasa permintaan Kades tersebut tidak wajar dan cenderung mengarah pada pemerasan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi kasus ini:
- Laporan Polisi: Kades Ujung-ujung dilaporkan atas dugaan pungli.
- Pemeriksaan Saksi: Polres Semarang telah memeriksa enam saksi.
- Permintaan Uang: Kades diduga meminta sejumlah uang di luar ketentuan.
- Intimidasi: Warga merasa terintimidasi oleh tindakan Kades.
- Hambatan Jual Beli: Tindakan Kades menghambat proses jual beli tanah.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Semarang. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.