Turis Tunisia Terjaring Aparat Thailand Akibat Upaya Hindari Tilang Parkir Ilegal

Phuket, Thailand – Sepasang wisatawan asal Tunisia menjadi sorotan setelah terekam kamera sedang berusaha menghindari penegakan hukum di Phuket, Thailand. Insiden ini terjadi ketika mereka mencoba mengganti ban mobil yang telah dikunci oleh petugas kepolisian akibat pelanggaran parkir.

Peristiwa bermula ketika mobil hatchback yang mereka kendarai, yang ternyata merupakan mobil sewaan, diparkir di area yang jelas-jelas dilarang parkir. Lokasi pelanggaran tersebut berada di Jalan Dibuk, dekat Soi Rommanee, Talat Yai. Meskipun rambu larangan parkir sudah terpasang, pasangan turis tersebut tetap nekat memarkirkan kendaraannya di tempat tersebut.

Akibat pelanggaran tersebut, petugas kepolisian menindak dengan mengunci ban mobil. Namun, pasangan turis ini tidak menyerah begitu saja. Mereka mencoba mengakali situasi dengan berupaya mengganti ban mobil yang terkunci dengan ban serep. Aksi mereka terekam oleh kamera pengawas dan dengan cepat menyebar di media sosial, menjadi viral.

Upaya mereka untuk menghindari tilang tidak berhasil. Petugas kepolisian yang memantau area tersebut segera menyadari tindakan mereka dan langsung menghampiri. Dengan sigap, petugas menghentikan upaya penggantian ban dan mengamankan pasangan turis tersebut.

Identitas pria dalam video tersebut diketahui bernama Aboudi Jamel, seorang warga negara Tunisia. Sementara itu, identitas dan kewarganegaraan wanita yang bersamanya tidak diungkapkan ke publik. Mobil yang digunakan oleh pasangan turis tersebut terdaftar atas nama Jamel, yang mengindikasikan bahwa ia menyewa kendaraan tersebut.

Akibat perbuatannya, Aboudi Jamel menghadapi dua tuntutan hukum. Pertama, ia didakwa melanggar perintah resmi berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Transportasi Darat Thailand. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara maksimal tiga bulan, denda hingga 5.000 baht, atau kombinasi keduanya. Kedua, Jamel juga didakwa mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Kendaraan, yang dapat dihukum dengan penjara maksimal satu bulan, denda hingga 1.000 baht, atau keduanya.

Kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut dan penentuan hukuman yang sesuai. Selain itu, pemilik kendaraan yang diduga merupakan warga negara Thailand juga turut dikenakan sanksi. Ia didenda sebesar 2.000 baht karena membiarkan orang yang tidak memiliki SIM mengemudikan kendaraannya.

Insiden ini menjadi pengingat bagi para wisatawan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di negara yang mereka kunjungi. Ketidaktahuan atau pengabaian terhadap aturan dapat berakibat pada sanksi hukum dan merugikan diri sendiri.