DPR Dorong Investigasi Status WNI Eks Marinir yang Bergabung dengan Militer Rusia di Ukraina

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi mendalam terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI AL yang dilaporkan bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai implikasi hukum dan keamanan nasional yang mungkin timbul akibat tindakan tersebut.

TB Hasanuddin menekankan bahwa keterlibatan warga negara Indonesia dalam militer asing, terutama dalam konflik bersenjata, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk pencabutan status kewarganegaraan. Ia menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia melarang warga negaranya untuk menjadi anggota militer negara lain, meskipun negara tersebut memiliki hubungan persahabatan dengan Indonesia.

"Jika yang bersangkutan masih berstatus WNI, maka tindakannya melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi. Pemerintah perlu memastikan status kewarganegaraannya untuk menentukan langkah hukum yang tepat," ujar TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa jika Satria Arta Kumbara terbukti masih berstatus WNI dan kembali ke Indonesia, ia dapat dihadapkan pada proses hukum. Selain itu, yang bersangkutan juga berpotensi kehilangan status kewarganegaraannya.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, sebelumnya telah memberikan keterangan terkait kasus ini. Menurutnya, Satria Arta Kumbara telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022, setelah meninggalkan tugasnya di Itkormar tanpa izin yang sah. Sejak saat itu, Satria tidak pernah kembali bertugas dan statusnya masih tercatat sebagai mangkir.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menggelar sidang secara in absentia terhadap Satria Arta Kumbara pada tanggal 6 April 2023. Dalam sidang tersebut, Satria divonis hukuman penjara selama satu tahun dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.

"Putusan in absentia dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tambahan pidana berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan ini didasarkan pada perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akta berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," jelas Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Satria Arta Kumbara adalah mantan prajurit Marinir TNI AL yang desersi pada 13 Juni 2022.
  • Ia diduga bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam konflik di Ukraina.
  • Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis in absentia berupa hukuman penjara satu tahun dan PTDH.
  • DPR mendesak pemerintah untuk menyelidiki status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
  • Keterlibatan WNI dalam militer asing dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk pencabutan status kewarganegaraan.