Tragedi Trisakti: Antara Peringatan Seremonial dan Penuntasan Kasus HAM

27 Tahun Tragedi Trisakti: Refleksi Keadilan yang Belum Terwujud

Dua puluh tujuh tahun silam, Indonesia berduka. Empat mahasiswa Universitas Trisakti, yang menyuarakan aspirasi mereka, gugur di kampusnya sendiri pada tanggal 12 Mei 1998. Peristiwa tragis ini memicu gelombang reformasi yang menggulingkan rezim Orde Baru, sebuah era yang diharapkan membawa perubahan signifikan bagi bangsa.

Namun, setelah lebih dari dua dekade, semangat reformasi itu seolah meredup. Peringatan Tragedi Trisakti kini lebih sering diwarnai seremonial belaka. Karangan bunga ditabur, tugu peringatan didirikan, dan tagar #MenolakLupa membanjiri media sosial. Akan tetapi, pertanyaan mendasar tetap menggantung: Apakah bangsa ini benar-benar belajar dari sejarah, ataukah kita hanya merayakan ingatan yang telah kehilangan makna?

Luka yang Terus Menganga

Faktanya, hingga kini, tak satu pun pelaku penembakan mahasiswa Trisakti yang diadili secara pidana. Komnas HAM telah menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran HAM berat dalam kasus ini. Namun, berkas penyelidikan bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, terhambat oleh alasan formalitas yang tak kunjung terpenuhi. Negara seolah enggan membuka lembaran kelam ini dan lebih memilih mempertahankan status quo impunitas.

Hukum HAM internasional mengamanatkan negara untuk mengusut tuntas pelanggaran HAM berat, terutama yang melibatkan aparat negara dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Prinsip ini tertuang dalam berbagai instrumen hukum internasional, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Sayangnya, prinsip ini seolah tak bertaji di hadapan kepentingan politik dan kompromi kekuasaan.

Kita hidup dalam negara yang pandai mengarsipkan luka, namun enggan menyentuhnya dengan keadilan. Ingatan tentang Tragedi Trisakti dikelola dalam bentuk narasi memorialistik, bukan melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel. Aksi Kamisan, yang rutin digelar keluarga korban dan aktivis sipil, seolah tak mampu menggugah nurani penguasa untuk menuntaskan kasus ini.

Dengan membiarkan luka ini menganga, negara mengkhianati cita-cita reformasi yang diperjuangkan dengan darah dan air mata. Peringatan Tragedi Trisakti hanyalah simulakra, tanda-tanda kosong yang meniru makna, tanpa menghidupkan esensi keadilan yang sesungguhnya.

Erosi Demokrasi dan Represi yang Tersembunyi

Ironisnya, semangat reformasi yang diusung Tragedi Trisakti kini justru mengalami erosi. Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum semakin tergerus. Aksi demonstrasi mahasiswa dan aktivis seringkali dibalas dengan tindakan represif aparat, mulai dari gas air mata hingga penangkapan sewenang-wenang. Pejabat pemerintah dan media massa tak jarang melabeli demonstran sebagai "perusuh" atau "anarkis".

Ruang sipil yang dijanjikan reformasi kini dijejali pengawasan digital dan ancaman UU ITE. Aktivisme digital diawasi oleh algoritma, sementara diskusi publik tentang isu HAM dan kekerasan negara dapat dengan mudah dilaporkan sebagai ujaran kebencian. Demokrasi yang seharusnya terbuka justru menjelma menjadi labirin hukum yang membungkam kritik.

Lembaga-lembaga negara yang dibentuk pada era reformasi untuk mengawal HAM pun seolah kehilangan taringnya. Komnas HAM terlihat kurang efektif, Polri lebih fokus menjaga citra institusi, dan DPR sibuk dengan urusan internal. Reformasi tidak dijalankan, melainkan disimulasikan—dirayakan, tetapi tidak lagi diperjuangkan.

Menagih Janji Reformasi

Peringatan Tragedi Trisakti setiap tahun diwarnai dengan tabur bunga, malam renungan, dan pidato-pidato simbolik. Namun, di balik semua seremoni itu, rasa kehilangan dan tuntutan keadilan masih menggantung di udara. Negara belum menyentuh akar persoalan, dan korban hanya dikenang dalam upacara tahunan. Peringatan itu berisiko menjadi repetisi tanpa refleksi yang mengakar.

Demokrasi tidak cukup hanya hadir melalui mekanisme elektoral. Ia harus bertumbuh di atas fondasi keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia. Selama agenda keadilan transisional diabaikan, selama korban dan keluarga Trisakti belum memperoleh pengakuan, kejelasan, dan pemulihan, demokrasi kita berjalan tanpa fondasi yang utuh.

Tragedi yang membuka jalan reformasi ironisnya menjadi bagian dari sejarah yang diendapkan, bukan diperjuangkan. Publik seolah didorong untuk "melupakan dengan tenang," alih-alih mengingat dengan kritis. Tanpa keberanian untuk menghadapi masa lalu secara jujur, bangsa ini rawan mengulangi luka yang sama dengan cara-cara yang mungkin lebih tersembunyi, tetapi tetap menyakitkan.

Yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar peringatan, tetapi keberanian untuk menagih janji reformasi: keadilan yang nyata, bukan sekadar narasi. Jalan pulang ke kemanusiaan dimulai dengan mengakui bahwa luka masa lalu belum benar-benar diobati. Negara perlu membuka arsip, mengungkap kebenaran, dan membangun proses hukum yang transparan terhadap pelbagai tragedi, termasuk Tragedi Trisakti. Pengungkapan kebenaran bukan untuk membuka luka, tetapi untuk memberi ruang penyembuhan.

Kemanusiaan tidak cukup dijunjung dalam pidato atau poster, tetapi harus dijalankan dalam kebijakan dan keberpihakan yang konkret. Negara perlu menunjukkan komitmen terhadap penghormatan hak asasi manusia, baik dalam penanganan demonstrasi, kebebasan berpendapat, hingga perlindungan terhadap warga yang kritis terhadap kekuasaan. Dalam masyarakat demokratis, kehadiran suara yang berbeda bukan ancaman, melainkan prasyarat bagi kewarasan politik. Menolak lupa bukan hanya slogan moral, melainkan panggilan etis agar bangsa ini tidak kehilangan arah. Ingatan kolektif atas Tragedi Trisakti adalah titik temu untuk membangun masa depan yang lebih adil dan manusiawi. Jalan pulang ke kemanusiaan menuntut keberanian untuk tidak berpaling dari masa lalu, dan keteguhan untuk memastikan bahwa kekerasan serupa tak terulang kemudian hari.