Mahfud MD Kritik Tajam: Integritas Hukum Tergerus, Transaksi Layaknya Pasar Bebas
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, melontarkan kritik pedas terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan yang disiarkan melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud menggambarkan situasi hukum saat ini seperti sebuah "toko kelontong", di mana keadilan dapat diperjualbelikan.
Mahfud menyoroti maraknya kasus suap yang melibatkan oknum hakim di berbagai tingkatan pengadilan. Ia menyebutkan, praktik suap ini seolah telah menjadi jaringan yang menghubungkan satu pengadilan dengan pengadilan lainnya, menodai citra lembaga peradilan. Fenomena ini, menurutnya, menciptakan persepsi bahwa hukum dapat dibeli sesuai dengan kemampuan dan kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Anda mau beli hukum berapa? Sekelas apa? Sekualitas apa? Begitu. Nah itu yang sekarang," ujar Mahfud, menggambarkan betapa transaksionalnya penegakan hukum saat ini.
Lebih lanjut, Mahfud menyoroti kurangnya keprihatinan dari sebagian hakim terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Ia menyayangkan sikap apatis yang ditunjukkan oleh sebagian hakim yang tidak terlibat langsung dalam kasus suap. Menurutnya, seharusnya ada rasa solidaritas dan kepedulian yang tinggi dari seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
"Dan kadang-kadang hakim-hakim yang tidak terlibat itu tidak prihatin. Yang tidak terlibat formal, yaudah itu biasa, kan ada yang begitu, ada yang tidak. Tidak ada rasa prihatin," ungkap Mahfud.
Ironisnya, Mahfud bahkan menemukan adanya pembelaan terhadap tindakan koruptif yang dilakukan oleh oknum hakim. Hal ini semakin memperburuk citra lembaga peradilan dan membenarkan persepsi publik bahwa hakim menjadi kelompok penegak hukum yang paling banyak terjerat kasus korupsi.
Data KPK Ungkap Fakta Mencengangkan
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa hakim merupakan aparat penegak hukum yang paling banyak ditangkap karena terlibat kasus korupsi. Dalam rentang waktu 2010 hingga 2025, tercatat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Selain hakim, terdapat pula sejumlah pengacara (19 orang), jaksa (13 orang), dan polisi (6 orang) yang terlibat dalam praktik korupsi.
Kritik tajam yang dilontarkan oleh Mahfud MD ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan Indonesia. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Reformasi menyeluruh di tubuh lembaga peradilan menjadi sebuah keniscayaan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia.
- Data yang diungkapkan KPK:
- 31 Hakim
- 19 Pengacara
- 13 Jaksa
- 6 Polisi