Eks Marinir Indonesia Berdinas di Militer Rusia, Status Kewarganegaraan Terancam Dicabut?

Polemik kewarganegaraan kembali mencuat seiring dengan terungkapnya seorang mantan anggota Marinir TNI AL yang kini aktif sebagai tentara di Rusia. Anggota Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan verifikasi mendalam terkait status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, eks prajurit tersebut. Jika terbukti Satria masih berstatus WNI, konsekuensi hukum berupa pencabutan kewarganegaraan dapat diterapkan.

"Status WNI yang bergabung dengan militer negara lain dapat dikenakan sanksi, termasuk pencabutan kewarganegaraan jika kembali ke Indonesia atau terbukti menjadi bagian dari militer asing. Oleh karena itu, perlu ada pemeriksaan lebih lanjut," tegas TB Hasanuddin kepada awak media.

Menurut TB Hasanuddin, kejelasan status Satria sangat krusial. Jika ia masih menyandang status WNI, maka tindakannya bergabung dengan militer negara lain merupakan pelanggaran hukum. Regulasi di Indonesia melarang warga negaranya untuk menjadi tentara di negara lain, bahkan jika negara tersebut adalah negara sahabat. Namun, jika Satria telah resmi menjadi warga negara asing (WNA), maka ia sepenuhnya tunduk pada hukum dan aturan negara barunya.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui platform media sosial TikTok. Sebuah akun bernama @zstorm689 mengunggah serangkaian foto dan video yang menampilkan seorang pria berseragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pria tersebut adalah mantan marinir Indonesia yang kini bertugas di jajaran tentara Rusia, bahkan disebut terlibat dalam konflik di Ukraina.

Akun yang sama juga memuat dua video lain yang menampilkan foto pria tersebut dalam operasi militer bersama tentara Rusia. Kontroversi ini segera menarik perhatian publik dan memicu perdebatan mengenai implikasi hukum dan etika dari tindakan tersebut.

TNI AL sendiri telah mengambil tindakan tegas terhadap Satria. Berdasarkan putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023, Satria dipecat dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar). Satria dinyatakan telah melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Meskipun yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan, proses hukum tetap berjalan.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Verifikasi Kewarganegaraan: Pemerintah perlu memastikan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
  • Konsekuensi Hukum: Jika masih WNI, Satria dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan kewarganegaraan.
  • Larangan Bergabung dengan Militer Asing: WNI dilarang menjadi tentara di negara lain.
  • Pemecatan dari TNI AL: Satria telah dipecat dari jabatannya karena desersi.
  • Putusan In Absentia: Proses hukum tetap berjalan meskipun Satria tidak hadir dalam persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif mengenai kewarganegaraan, loyalitas, dan implikasi hukum dari tindakan individu yang terlibat dalam militer negara asing. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cermat dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku.