Polda Banten Banjir Pujian Usai Berantas Premanisme dan Calo Tenaga Kerja
Apresiasi Serikat Buruh atas Tindakan Tegas Polda Banten
Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Banten atas keberhasilan mereka dalam menindak tegas praktik premanisme dan percaloan tenaga kerja yang meresahkan masyarakat. Gelombang penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Banten sejak awal Mei 2024 dinilai sebagai angin segar bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta perlindungan bagi para pencari kerja.
Menurut keterangan resmi dari Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, Polda Banten telah mengamankan sebanyak 492 preman dari berbagai wilayah di Banten. Dari jumlah tersebut, 63 orang di antaranya diproses secara hukum pidana. Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil membongkar praktik percaloan tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang. Langkah konkret ini dipandang sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Afif Johan menekankan bahwa praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh calo tenaga kerja merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Para calo ini kerap kali memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit dari para pencari kerja dengan memungut sejumlah uang sebagai imbalan untuk mendapatkan pekerjaan. Ironisnya, pekerjaan yang dijanjikan pun seringkali tidak jelas status dan kepastiannya.
"Bayangkan, seseorang yang belum bekerja, belum memiliki penghasilan, atau bahkan sedang mengalami kesulitan ekonomi, justru dimintai uang untuk bisa bekerja. Padahal, belum tentu pekerjaan tersebut memberikan kepastian, baik dari segi status (PKWT atau tetap) maupun jangka waktu kerja," ujar Afif.
Afif Johan menegaskan bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, praktik pungli terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lebih lanjut, apabila pungli dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP dan Pasal 423 KUHP.
Untuk mengatasi masalah pungli dan memberikan efek jera kepada para pelaku, Afif Johan menekankan pentingnya komitmen dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian. Ia mengapresiasi komitmen Polda Banten, terutama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten dan jajaran Polres, dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja dan premanisme.
"Kami dari serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme. Kami tentunya mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap praktik-praktik tersebut, baik di Banten maupun di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Berikut beberapa poin penting yang ditekankan oleh FSPKEP:
- Apresiasi kepada Polda Banten: Atas tindakan tegas memberantas premanisme dan calo tenaga kerja.
- Pungli adalah tindakan tidak berperikemanusiaan: Memanfaatkan kesulitan ekonomi pencari kerja.
- Hak atas pekerjaan yang layak: Merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
- Pentingnya komitmen aparat penegak hukum: Dalam memberantas pungli dan premanisme.
- Dukungan penuh dari serikat pekerja: Untuk pemberantasan calo tenaga kerja dan premanisme di seluruh Indonesia.