Pengamen Mengamuk, Bus Primajasa Jadi Sasaran di Tigaraksa
Aksi anarkis yang dilakukan oleh dua orang pengamen, MA (18) dan SA (22), berujung pada perusakan sebuah bus Primajasa di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Insiden ini terjadi pada Kamis malam, 8 Mei 2025, di Jalan Raya Serang, memicu respons cepat dari pihak kepolisian.
Peristiwa bermula ketika kedua pengamen tersebut mencoba untuk mencari nafkah di dalam bus Primajasa. Namun, upaya mereka dihalangi oleh sopir bus, DS (32), yang berpegang pada aturan perusahaan yang melarang aktivitas mengamen di dalam bus. Penolakan ini memicu kemarahan MA dan SA, yang kemudian berujung pada tindakan perusakan.
Menurut keterangan dari Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, konflik bermula ketika sopir bus melarang kedua pengamen tersebut naik dan beraksi di dalam bus. Merasa tidak terima, kedua pengamen tersebut melontarkan ancaman.
Saat bus berhenti di lampu merah di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, kedua pengamen tersebut melampiaskan amarahnya. Mereka menghadang bus dan memukuli kaca bus dengan menggunakan gitar dan pipa besi. Akibatnya, kaca bus sebelah kiri pecah. Setelah melakukan perusakan, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MA di kediamannya di wilayah Balaraja pada hari Sabtu, 10 Mei 2025. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap SA yang berhasil melarikan diri.
"Setelah penyelidikan mendalam, MA, yang kami identifikasi sebagai pelaku utama dalam insiden ini, berhasil kami amankan di rumahnya di Balaraja pada hari Sabtu lalu," ujar Kombes Pol Baktiar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana yang cukup berat. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal-pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.
Daftar Kerusakan Bus:
- Kaca bus sebelah kiri pecah.
- Kerugian materil akibat perusakan.
Upaya hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.