Diduga Terlibat Kericuhan Demo Buruh, Tiga Belas Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada tiga belas orang terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi kericuhan yang terjadi saat demonstrasi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI pada tanggal 1 Mei 2025 lalu. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengidentifikasi adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok tersebut, termasuk membawa bahan peledak jenis petasan dan melakukan pelemparan batu ke arah pengguna jalan tol.

AKBP Reonald, selaku Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dilayangkan kepada masing-masing tersangka. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun dari ke-13 tersangka yang memenuhi panggilan pertama tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas apabila para tersangka kembali mangkir dari panggilan selanjutnya.

"Kami mengimbau agar yang bersangkutan segera hadir untuk memberikan keterangan. Apabila panggilan kedua juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan upaya penjemputan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku," ujar AKBP Reonald.

Dari 13 tersangka yang ditetapkan, sepuluh di antaranya dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yang diketahui berinisial JA, TA, dan AH, dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP.

Selain itu, satu orang lainnya masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan status hukumnya lebih lanjut. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan 13 orang yang diduga sebagai bagian dari kelompok anarko di sekitar flyover Senayan, Jakarta Pusat. Kelompok tersebut diduga menyusup ke dalam aksi demonstrasi buruh dan memprovokasi terjadinya kericuhan.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena para terduga pelaku kedapatan membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan provokatif. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelemparan batu ke arah pengguna jalan tol dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat diminta untuk membubarkan diri.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi provokatif atau upaya untuk memicu kericuhan di tengah aksi damai. "Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," tegas Kombes Pol. Ade Ary.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.