PPATK Optimistis Strategi Penindakan Mampu Redam Perputaran Uang Judi Online Hingga Akhir Tahun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan keyakinannya dalam menekan laju perputaran uang haram dari aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan optimisme ini didasarkan pada strategi penindakan yang terus diperkuat bersama berbagai pemangku kepentingan.
Dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko TPPU dan TPPT dari Tindak Pidana Siber 2025, di Gedung PPATK, Jakarta, Ivan menyampaikan bahwa dengan langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan, PPATK menargetkan penurunan signifikan perputaran uang judol hingga ratusan triliun rupiah pada akhir tahun ini.
"Kita optimis ditutup tahun 2025 akan tercapai. Pilihannya cuma dua, ketika yang sudah kita lakukan sekarang kita teruskan, dia akan menekan sampai Rp 223 triliun,” ujar Ivan, Kamis (8/5/2025).
Ivan menjelaskan, realisasi perputaran uang judol pada 2024 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar 10 persen. Kenaikan ini, menurutnya, disebabkan oleh adanya resistensi atau "tekanan balik" dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik judi online terhadap upaya penindakan yang dilakukan pemerintah. Meski demikian, Ivan meyakini bahwa tanpa adanya tekanan balik tersebut, potensi perputaran uang judol bisa melonjak jauh lebih tinggi.
"Ketika yang sudah kita lakukan kita perkuat lagi, dia akan menekan sampai Rp 150 triliun,” lanjut dia.
Dia mengatakan, ketika pemerintah memberikan tekanan balik, nilai perputaran uang mencapai Rp 359 triliun pada 2024 dari Rp 327 triliun pada 2023.
Ivan juga menyoroti potensi masifnya penggunaan fintech dalam aktivitas judi online di masa depan. Ia memperkirakan, tanpa upaya penindakan yang berkelanjutan, perputaran uang judol dapat mencapai angka yang sangat fantastis, bahkan hingga Rp 1.100 triliun. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada keterlibatan fintech sekalipun, perputaran uang judol tetap berpotensi meningkat signifikan.
Berikut adalah perkiraan potensi perputaran uang judi online pada tahun 2025 berdasarkan skenario yang berbeda:
- Jika pemerintah tidak melakukan penindakan: Perputaran uang judol diperkirakan dapat mencapai Rp 1.100 triliun, dengan potensi kenaikan akses masyarakat sebesar 21,43 persen.
- Tanpa keterlibatan fintech: Perputaran uang judol diperkirakan tetap dapat meningkat hingga Rp 481,22 triliun, atau sekitar 33 persen dibandingkan tahun 2024.
Dengan proyeksi tersebut, PPATK berkomitmen untuk terus memperkuat strategi penindakan dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk menekan perputaran uang judol dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.