Polisi Akan Jemput Paksa Tersangka Anarko Terkait Kerusuhan Demo Buruh Jika Kembali Mangkir Panggilan
Aparat kepolisian menyatakan kesiapannya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap 13 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan aksi anarkis saat demonstrasi buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Langkah ini akan diambil jika para tersangka kembali tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka terhadap 13 orang tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan terkait aksi kerusuhan yang terjadi pada saat demonstrasi buruh. Para tersangka diduga terlibat dalam serangkaian tindakan anarkis, termasuk pelemparan batu ke arah pengguna jalan tol dan upaya provokasi yang memicu kericuhan.
"Jika mereka tidak hadir pada panggilan kedua, kami akan menjemput mereka paksa, sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald.
Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di sekitar flyover Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/5/2025). Dari 14 orang yang diamankan, 13 di antaranya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP terkait dengan perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan. Sementara itu, 3 orang lainnya yang berinisial JA, TA, dan AH, dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan 2 minggu.
Ke-13 tersangka ini diduga merupakan bagian dari kelompok yang menyusup dan memicu kerusuhan saat aksi damai buruh berlangsung. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, termasuk petasan dan batu yang digunakan untuk membuat kerusuhan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan provokatif yang mengganggu ketertiban umum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kepolisian akan menindak tegas siapapun yang berusaha merusak ketertiban dengan kekerasan atau upaya provokasi. "Kami tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba membuat kerusuhan. Tindakan tegas akan kami ambil sesuai hukum yang berlaku," tegas Ade Ary.
Daftar barang bukti yang diamankan polisi:
- Petasan
- Batu
Pasal yang menjerat tersangka:
- Pasal 212 KUHP (ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan)
- Pasal 216 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu)
- Pasal 218 KUHP (ancaman hukuman maksimal 4 bulan 2 minggu)