Ribuan Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak 2025

Ribuan Narapidana Beragama Buddha Terima Remisi Waisak 2025

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengumumkan pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak 2025 kepada 1.077 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia. Selain itu, 2 Anak Binaan juga menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP) dalam kesempatan yang sama.

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan manifestasi kehadiran negara dalam menghargai hak-hak narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. Ia menekankan bahwa remisi keagamaan ini adalah bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama di lapas.

"Remisi khusus keagamaan ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Diharapkan, hal ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya.

Dari total 1.524 narapidana dan Anak Binaan beragama Buddha yang terdata, sebanyak 1.079 orang memenuhi syarat untuk menerima RK dan PMP Waisak. Rinciannya adalah:

  • 1.072 narapidana menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana).
  • 5 narapidana menerima RK II (langsung bebas setelah remisi).
  • 2 Anak Binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan. Variasi remisi diberikan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat disiplin dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan.

Wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak adalah:

  • Sumatera Utara (186 orang).
  • Kalimantan Barat (184 orang).
  • DKI Jakarta (150 orang).

Sementara itu, dua Anak Binaan penerima PMP I berasal dari Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Pemberian remisi ini, menurut Agus, tidak hanya memenuhi hak narapidana, tetapi juga berdampak positif pada efisiensi anggaran negara. Total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak diperkirakan mencapai Rp 620.160.000.

Remisi dan PMP diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Data Sistem Database Pemasyarakatan per 2 Mei 2025 menunjukkan jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak mencapai 275.760 orang, terdiri dari tahanan, narapidana, anak, dan Anak Binaan.

Ditjenpas berkomitmen untuk mewujudkan sistem pembinaan yang adil, humanis, dan berbasis hak asasi manusia, termasuk dalam pemberian hak-hak narapidana. Sistem ini terus dievaluasi dan ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap narapidana mendapatkan kesempatan yang sama untuk berubah menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif.