Demo Berujung Anarki, Polisi Tetapkan 13 Tersangka: Diduga Serang Petugas dan Halangi Tim Medis

Gelombang demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta pada tanggal 1 Mei 2025 lalu, berujung pada penangkapan 13 orang yang diduga terlibat dalam tindakan anarkis. Pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada mereka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti di lapangan.

AKBP Reonald, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari 13 tersangka, 10 di antaranya terbukti melakukan tindakan melawan hukum, termasuk menyerang petugas yang sedang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi. Tindakan tersebut meliputi tidak mematuhi perintah petugas, melawan saat diperingatkan, dan melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat sekitar.

"Para tersangka ini tetap melanjutkan aksinya meskipun sudah diperingatkan untuk berhenti. Bahkan, beberapa di antara mereka tertangkap tangan melempari pengguna jalan dan membawa petasan yang berpotensi memicu kericuhan," ujar Reonald kepada awak media.

Lebih lanjut, Reonald menjelaskan bahwa tiga tersangka lainnya, yaitu JA, TA, dan AH, diduga terlibat dalam insiden yang berbeda. Mereka diduga melakukan tindakan yang menghalangi kerja tim medis yang berada di lokasi demonstrasi untuk memberikan pertolongan.

"Kasus tiga tersangka ini berbeda dengan sepuluh tersangka lainnya. Mereka diduga mengganggu tim paralegal atau medis yang sedang bertugas," imbuhnya.

Akibat perbuatan mereka, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan, serta Pasal 216 dan 218 KUHP dengan ancaman maksimal 4 bulan 2 minggu. Sementara itu, tiga tersangka lainnya (JA, TA, dan AH) dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Saat ini, satu orang lainnya masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan 13 orang yang diduga sebagai bagian dari kelompok anarko di sekitar flyover Senayan, Jakarta Pusat. Mereka diduga menyusup ke dalam aksi buruh dan memprovokasi terjadinya kerusuhan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa 13 orang tersebut diamankan karena membawa petasan yang berpotensi digunakan untuk tindakan provokatif. Mereka juga diduga melempari pengguna jalan tol dengan batu dan melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk provokasi atau upaya untuk memicu kerusuhan di tengah aksi damai.

"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang berusaha membuat kerusuhan dan mengganggu ketertiban umum," tegas Ade Ary.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah pasal yang dilanggar oleh para tersangka:

  • Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas
  • Pasal 216 KUHP
  • Pasal 218 KUHP